POJOKSATU.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial LB dan LJ yang diduga menyebarkan konten video negatif melalui media sosial terkait petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam video yang sempat viral di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, mereka menyampaikan tuduhan tanpa bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh petugas Imigrasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan pihaknya langsung melakukan investigasi menyeluruh setelah video tersebut menyebar.
"Kami telah memeriksa CCTV secara real-time dari kedatangan WNA tersebut hingga keluar dari area pemeriksaan. Tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang. Anggota kami juga tidak mengakui adanya pelanggaran," ujar Saffar pada Rabu (22/1).
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Batang Hancurkan Infrastruktur, 6 Jembatan Putus dan 7.000 Warga Terdampak
Pada 20 Januari 2025, akun media sosial yang sama mengunggah video permintaan maaf. Dalam video tersebut, pemilik akun mengakui bahwa tuduhan sebelumnya tidak benar.
Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp500.000 yang disebut dalam video digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Meski demikian, Ditjen Imigrasi tetap memanggil LB dan LJ untuk melakukan klarifikasi langsung. Hasilnya, pernyataan mereka konsisten dengan video permintaan maaf yang telah diunggah.
Kedua WNA ini diketahui sempat salah jalur di bandara, melewati jalur keberangkatan prioritas alih-alih jalur kedatangan internasional. Petugas kemudian mengarahkan mereka ke jalur yang benar untuk proses keimigrasian.
"Seluruh kejadian ini telah terekam jelas di CCTV. Sesuai dengan aturan, LB dan LJ akan dikenai sanksi, termasuk pemulangan ke negara asal mereka," tambah Saffar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik.
"Kami berkomitmen memastikan akuntabilitas dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran oleh petugas Imigrasi," tegasnya.
Saat ini, LB dan LJ berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi menunggu proses deportasi ke Tiongkok. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyampaikan informasi yang benar di ruang publik.




