POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Setelah sekitar dua bulan ditetapkan menjadi tersangka korupsi, akhirnya dua mantan pejabat kepala dinas di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta atas dugaan korupsi senilai 1,8 Milyar Rupiah.

Selain dua pejabat mantan kepala dinas, kejaksaan juga menahan satu orang lainnya yang terikat erat dengan kasus korupsi tersebut. Sehingga ke tiga tersangka resmi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta.

Ketiga orang yang ditahan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang diperuntukan karyawan perusahaan terdampak covid19.

Baca Juga: Berikut 14 Camat Yang Hadir Di Acara Pelantikan Pengurus Golkar Purwakarta, Netralitas ASN Dipertanyakan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nana Mulyana mengatakan bahwa para tersangka sebelumnya di periksa selama 8 jam, sebelum kemudian akhirnya di tahan.

“Kita periksa dari tadi siang pukul 14.00 WIB, setelah melakukan melakukan pemeriksaan selama 8 jam, malam ini langsung kita tahan,” kata Nana, pada Kamis malam (21/09).

Nana mengatakan, ketiga tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis.

Baca Juga: Kejati Jabar Benarkan Laporan Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

"Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9,” jelas Nana.

Pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka tersebut tidak main-main, karena pihak kejaksaan memasukan salah satu pasal yang paling berat dengan ancaman hukuman mati.

Pasal itu diterapkan karena ketiga tersangka, melakukan dugaan tidak pindana korupsi dana bantuan pada masa pandemi covod19.

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," tutup Nana.

Baca Juga: Direktur PT BKU Bongkar Fakta Mahar Rp 75 Miliar dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Adapaun ketiga tersangka yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri yaitu, Titov Firman Hidayat mantan pejabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Asep Surya Komara mantan pejabat Kepala Dinas Sosial dan Agus Gunawan mantan ketua serikat buruh.

Dari pantauan dilapangan, setelah keluar dari kantor kejaksaan negeri purwakarta ketiganya akhirnya dinaikan ke mobil tahanan, yang selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan purwakarta.

Baca Juga: 'Tamparan Kedua' Buat Bupati Purwakarta, Usai Anne Bernyanyi Kejari Menetapkan Anak Buahnya Jadi Tersangka

Ketiga tersangka, tampak berjalan dengan lunglai saat menuju ke mobil tahanan. Walaupun ada upaya dari kuasa hukumnya untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, namun pihak kejaksaan tetap menahan para tersangka.

Sepanjang sejarah dugaan tindak pidana korupsi, baru kali ini merupakan perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan. Karena pada kasus korupsi BTT Covid19 ini memakan waktu yang cukup lama.

Perjalanan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, selain memanggil para saksi ke kantor kejaksaan negeri Purwakarta, para jaksa juga melakukan jemput bola untuk mendatangi para saksi.

Baca Juga: 'Tamparan Keras' Buat Bupati Purwakarta, Area Pemda Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba Tidak Jauh Dari Rumdin

Karena banyaknya saksi yang harus diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, dari 1000 orang saksi setidaknya sudah 800 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan yang lengkap dari para saksi, akhirnya pihak kejaksaan negeri Purwakarta menetapkan ketiga tersangka pada Bulan Juli yang lalu.

Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya malam tadi ketiga tersangka tersebut di tahan oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta atas dugaan tindak pidana korupsi BTT Covid19.***