POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sesuai dengan perkiraan, setelah para tersangka dugaan korupsi Puskesmas Plered diperiksa, kemudian mereka langsung di tahan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun pojoksatu.id, kedua tersangka siang tadi mendatangi kantor kejaksaan untuk diperiksa.
Kemudian, setelah selesai diperiksa hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor kejaksaan.
Keduanya sudah mengenakan baju tahanan,ketika keluar dari kantor kejaksaan negeri Purwakarta, keduanya kemudian dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Kedua tersangka korupsi yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered tersebut yakni berinisial RESN dan YS.
Untuk diketahui YS merupakan mantan kepala puskesmas Plered yang sudah pensiun, sedangkan RESN juga mantan kepala puskesmas Plered namun saat ini RESN masih menjabat kepala puskesmas bojong.
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang yang Punya HGB Ternyata Sebelahan dengan PIK 2 dan PIK Tropical Coastland
"Iya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi yakni RESN dan YS. Keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada wartawan Senin (20/01).
Martha menjelaskan RESN dan YS ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
"Pemeriksaan baru saja selesai, dan malam ini kedua tersangka dititipan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," tegas Martha.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut merupakan mantan kepala puskesmas dan kepala puskesmas yang masih menjabat.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta resmi menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024.
Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.***




