POJOKSATU.id - Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara pengurus lama dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka.
Somasi dilayangkan karena dari data investigasi terjadi transaksi penarikan dana dalam jumlah pada kurun waktu tahun 2023- 2024. Dugaan penyelewengan itu tidak dilaporkan oleh bendahara tersebut ke dalam laporan keuangan yayasan.
Lima tergugat merupakan pengurus lama Gandhi Seva Loka, dan penggugat telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 26 September 2024.
"Perbuatan tergugat menarik sejumlah dana dalam jumlah yang sangat fantastis (ratusan miliar) dari berbagai Rekening Bank," kata pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja dalam konfrensi persnya, di Jakarta Utara, Jumat, 27 September 2024.
"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan Badan hukum lain yang terafiliasi, termasuk Yayasan Gandhi Memorial Intercontinental School (Gandhi Memorial Cchool) dan Yayasan Gandhi Semesta Prima diperkirakan terdapat 33 Rekening Bank," ujar dia.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum para tergugat, pihak Perhimpunan Gandhi Seva Loka mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tergugat melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi ratusan miliar rupiah," ujar dia.
Fakta sebelumnya dalam acara rapat Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada tanggal 25 Februari 2024 telah dibahas tentang persetujuan ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Seva Loka.
"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dari tahun 2018-2022 menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018-2022 tersebut," ujar dia.
"Jadi untuk menjamin gugatan para penggugat ini tidak sia-sia, mereka mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan (ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan para tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya," demikian kata dia.***




