POJOKSATU.id - Polres Bantul menangkap pelaku pembunuhan pengemudi ojek online di sebuah hotel di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Ringroad Selatan pada Jumat (21/3) lalu.
Pelaku membunuh korban dengan palu untuk merampas mobil korban namun gagal karena ban mobil pecah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bantul Iptu Iqbal Satya, tersangka sudah tiga kali mencoba mengincar driver online.
Iptu Iqbal mengungkapkan bahwa pelaku awalnya memesan ojek online melalui aplikasi lalu beralih ke WhatsApp untuk menghindari jejak.
Pelaku juga sengaja membawa palu sebagai senjata untuk melukai korban.
"Tersangka ini sudah tiga kali menggunakan ojek online, satu kali memesan dengan cara offline maksudnya dengan cara pribadi di luar aplikasi, setelah itu yang ketiga kemarin ini memang dari tersangka sudah menyiapkan palu," kata Iptu Iqbal.
"Setelah itu dari tersangka mencoba menghabisi korban untuk mengambil barang-barang seperti mobil tas dompet lain-lain," lanjutnya.
Yogi Andri pelaku pembunuhan sudah merencanakan aksinya selama seminggu dengan sering menggunakan jasa korban.
Pelaku memukul kepala korban hingga pingsan lalu kembali menghantamnya berkali-kali saat korban mulai sadar.
Polisi menemukan Palu di dalam mobil korban dan mengidentifikasi sidik jari pelaku di tempat kejadian.
Berdasarkan barang bukti, polisi menangkap pelaku hanya 6 jam setelah jasad korban ditemukan.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 kaup tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.***



