POJOKSATU.ID – Pimpinan DPRD Kota Cirebon bergerak cepat menindaklanjuti keluhan siswa SMAN 7 Kota Cirebon terkait keterlambatan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Akibat kendala teknis ini, banyak siswa terancam gagal mendaftar ke perguruan tinggi.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat ini telah dibawa langsung ke Komisi X DPR RI untuk mencari solusi konkret. Rombongan DPRD Kota Cirebon diterima langsung oleh anggota Komisi X DPR RI, Prof. Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, dari Fraksi NasDem.
"Alhamdulillah, aspirasi ini kami sampaikan ke Komisi X DPR RI dengan harapan ada solusi yang tidak merugikan siswa. Kami ingin siswa SMAN 7 tetap memiliki peluang untuk mengikuti SNPMB," ujar Andrie, Jumat (7/2).
Baca Juga: Perluas Kesempatan Kerja, LPK Galuh Berkarya Berangkatkan Tenaga Terampil ke Jepang
Dalam pertemuan tersebut, berbagai kendala teknis yang menghambat pendaftaran SNPMB diungkapkan. Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menekankan pentingnya upaya ini untuk masa depan pendidikan para siswa.
"Kami berharap Kementerian Pendidikan bisa segera membuka kembali pendaftaran agar seluruh siswa SMAN 7 bisa mengikuti SNPMB. Ini langkah penting untuk memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi," kata Harry.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Cirebon, tetapi juga di daerah lain, sehingga membutuhkan perhatian serius.
"Isu ini sudah menjadi masalah nasional. Kami berharap solusi cepat dari Kementerian Pendidikan agar tidak ada siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," tegas Fitrah.
Tuntutan DPRD Kota Cirebon:
1. Meminta Komisi X DPR RI merekomendasikan perpanjangan waktu perbaikan dan pengumpulan data pada portal SNPMB PDSS 2025 agar siswa SMAN 7 tetap bisa mendaftar melalui jalur SNBP.
2. Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi RI melalui panitia SNPMB PDSS 2025 untuk memberikan kelonggaran waktu pendaftaran.
3. Merekomendasikan Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan investigasi dan memberi sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pendataan siswa.
4. Menegaskan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap siswa atau orang tua yang memprotes gagalnya pendaftaran SNBP.
5. Jika siswa eligible tetap gagal mendaftar SNBP, SMAN 7 wajib memberikan kompensasi berupa bimbingan belajar dan biaya pendaftaran UTBK.
6. Melarang pungutan liar di SMAN 7 dan sekolah negeri lainnya yang membebani orang tua, termasuk pemotongan beasiswa PIP. Jika ada pemotongan, dana harus segera dikembalikan.
7. Mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi penggunaan dana BOS, BOPD, serta peran Komite Sekolah SMAN 7 Cirebon.
DPRD Kota Cirebon berharap, langkah ini bisa membuka jalan bagi siswa SMAN 7 untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan administratif.




