POJOKSATU.ID - Polemik pengelolaan Stadion Utama Bima akhirnya mencapai titik terang setelah DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Cirebon. 

Hasil rapat tersebut memutuskan pembatalan kontrak kerja sama antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan SSB Bina Sentra.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menegaskan bahwa perjanjian sewa tersebut dinyatakan cacat hukum. 

“Keputusan pada rapat ini, kita putuskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dibatalkan,” ucap Andrie Kamis (6/2)

Meski demikian, Andrie tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan ulang terkait pengelolaan Stadion Bima oleh Bina Sentra.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Tegur SMAN 7 atas Kelalaian Daftarkan Siswa ke SNPMB

 Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Bukan berarti semudah itu kita bisa lakukan. Kajian dan audit mendalam harus dilakukan, termasuk soal nilai sewa yang diterima Pemkot Cirebon,” tambahnya.

Senada dengan Andrie, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, juga menyatakan seluruh anggota dewan sepakat mengeluarkan rekomendasi pembatalan kontrak sewa tersebut. 

“Teman-teman di Komisi 1, 2, dan 3 sudah berkomentar, dan kita sepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama atau sewa-menyewa di Stadion Bima. Batalkan,” tegas Harry.

Harry bahkan mengkritik keras Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono, yang dinilainya melakukan kesalahan mendasar dalam proses perjanjian. 

“Secara aturan, bukan kepala dinas yang berwenang melainkan wali kota. Banyak landasan hukum yang harus dipatuhi. Saya heran kenapa Pak Irawan, yang sudah senior, bisa melakukan kesalahan seperti ini,” kata politisi Partai NasDem itu.

Ia juga menyebut, perjanjian yang dibuat antara Dispora dan Bina Sentra seolah-olah seperti menyewakan barang pribadi. 

“Tidak ada dasar hukum yang jelas. Ini seperti kita kontrakin rumah pribadi saja,” ujarnya.

Baca Juga: Era Baru Timnas Indonesia: Patrick Kluivert Lengkapi Jajaran Pelatih

Rapat dengar pendapat tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, dan Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono. DPRD secara khusus memanggil Dispora untuk memberikan klarifikasi terkait polemik ini.

 

 

Caption : Rapat dengar pendapat DPRD Kota Cirebon