POJOKSATU.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad akan di angketkan oleh DPRD Kota Bekasi. Hal itu diucapkan oleh Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, Kamis (21/3/2024).
Anggota fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menilai Pj Wali Kota Bekasi tidak pernah mengindahkan undangan DPRD Kota Bekasi dalam rapat kerja. Padahal surat yang ditunjukan pun ditanda tangani secara sah oleh Ketua DPRD.
"Sudah di undang tiga kali berturut-turut dan kami sudah lapor ke Ketua Fraksi untuk memakai hak politik. Jadi saya walkout dari ruangan Komisi I dan temen temen juga banyak yang kecewa banyak yang keluar," ungkap Nuryadi.
Baca Juga: Terlibat Perang Sarung, Sejumlah Remaja Diamankan di Polres Garut
Nuryadi yang merupakan politisi PDIP itu akan mengusulkan hak angket di DPRD. Langkah ini ia ambil sebagai bentuk amanat menjalankan tugas-tugas rakyat.
"Hari ini kan kita membahas banyak hal sebenarnya dari kegaduhan Kota Bekasi terkait maklumat ramadhan sampai terkait KAS Pemkot Bekasi. Tapi kan lagi- lagi sekda dan SKPD yang ada tadi kalo di tanya persoalan yang ada kembalinya kan ke PJ, jadi rapat hari ini percuma saja kan. Karena itu saya menggunakan hak politik saya keluar dan saya akan melaporkan ini pada Fraksi saya," tandasnya.
Selain PDIP, kata Nuryadi, fraksi lain juga telah menyepakati akan menggunakan hak angket untuk Pj Wali Kota Bekasi, apabila dalam undangan kerja kali ini tidak hadir.
"Tadi sebelum saya keluar di dalam sudah di sepakati semua sepakat ini harus di sikapi jadi bukan hanya PDIP saja," terangnya.
Sebagai informasi, hak angket yang dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi adalah hak politik yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal 79 ayat 1 UU MD3 tersebut dijelaskan, bahwa ada tiga hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif tersebut, yakni Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. (Al)




