POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.
Kedua Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (16/10), menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan memperkuat sektor ekonomi daerah dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan usaha kecil menengah (UKM).
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan penataan agar seluruh sektor dapat tumbuh berdampingan tanpa saling menghambat,” ujar Asep Japar.
Ia menuturkan bahwa dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah akan mengatur sejumlah aspek penting, seperti zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional.
Penetapan zonasi nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, setiap toko swalayan — baik dalam bentuk minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir — diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM).
Ketentuan ini juga disertai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat perbelanjaan di Sukabumi, sekaligus memberikan perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa tumbuh, tangguh, dan mandiri,” jelas Bupati.
Ia berharap, ke depan akan terwujud kemitraan yang adil antara pelaku usaha besar dan kecil di wilayahnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Bupati Asep menjelaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan berbagai asumsi makro ekonomi dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan APBD 2026 yang telah disetujui DPRD tersebut selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disepakatinya dua Raperda ini, Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, menciptakan tata kelola pembangunan yang berkeadilan.
Serta melindungi keberlangsungan sektor usaha kecil dan menengah di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern. ***



