POJOKSATU.ID – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Indramayu mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memanggil calon bupati Indramayu, Luky Hakim.

Desakan ini terkait dengan pernyataan Luky saat kampanye, yang dinilai tidak mengedepankan visi, misi, maupun program, melainkan justru menyerang pribadi seseorang yang dianggap mengandung unsur fitnah.

Wakil Ketua DPC PKB Indramayu, Imron Rosadi, yang akrab disapa Imong, mengatakan bahwa materi kampanye Luky yang tersebar melalui video di media sosial berpotensi memicu "conflict of interest" dan melanggar aturan kampanye.

Ia mengacu pada Pasal 69 yang melarang kampanye berisi hasutan, fitnah, dan pengaduan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat.

"Seharusnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga dapat langsung menegur dan menghentikan pernyataan Luky Hakim ketika ia menyampaikan kata-kata tersebut di depan publik," ujar Imong.

Imong juga menyebut bahwa Luky Hakim terkesan tidak memiliki materi kampanye yang jelas. "Seperti kebingungan harus bicara apa dan bagaimana. Bisa jadi, sebagai calon bupati, ia memang tidak memiliki visi, misi, atau program untuk membangun Indramayu. Lalu, apa yang ingin diperjuangkan jika tidak memiliki landasan yang kuat dalam visi dan misi?" tambahnya.

PKB Indramayu berharap agar Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye ini demi menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan suasana pilkada yang kondusif