POJOKSATU.id - Bocah berusia 9 tahun berinisial R di Tangerang, Banten, dipaksa menenggak minuman keras (miras).

Insiden ini bermula dari korban yang dituduh telah melakukan pencurian oleh pemilik penggilingan padi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Tangerang.

R awalnya mengalami penganiayaan lantaran dituduh telah mencuri uang sebesar Rp700 ribu dari pemilik penggilingan padi.

Dalam video yang beredar, para pelaku juga mengikat dan menakut-nakuti R dengan alat las.

R juga dipaksa untuk menenggak minuman keras.

Meski R terus menolak, bocah tersebut justru disiram dengan minuman keras oleh para pelaku.

Ibu korban sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara damai dan berniat mengganti uang yang disebut dicuri anaknya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelajar Cianjur yang Edarkan Sabu, Terlibat Perdagangan Narkoba Skala Besar

Namun, pemilik penggilingan padi tidak merespon dan tetap menganiaya bocah tersebut bersama pelaku lain.

Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke polisi dan tiga dari empat pelaku telah ditangkap termasuk pemilik penggilingan padi.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi membenarkan jika R telah mengalami sejumlah kekerasan dari pelaku.

"Korban mengalami serangkaian tindakan kekerasan akibat dugaan tersangka yang memiliki penggilingan bahwa korban mengambil sejumlah uang," kata Kombes Pol Baktiar, Kapolresta Tangerang.

Menurut keterangan polisi, R juga sempat dibanting hingga mengakibatkan luka memar di kaki dan punggung.

Sementara itu, R kini dilaporkan mengalami trauma atas kejadian yang ia alami.***