POJOKSATU.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas para pelaku pertambangan emas ilegal di kawasan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, termasuk pihak-pihak yang menjadi pemodal dan penadah hasil tambang.

Setelah tiga pekan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tim Bareskrim berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di areal konsesi PT Kalla Arebamma.

Mereka diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur larangan aktivitas tambang tanpa izin dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.

“Selain para pelaku dan provokator aksi, kami juga akan kejar pemodal dan penadah hasil tambang ilegal,” ucap Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Pasal 33 UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang Bagi Gubernur-gubernur di Daerah

Menurut Nunung, modus yang digunakan kelompok ini adalah memprovokasi masyarakat adat untuk menolak kehadiran PT Kalla Arebamma, yang memiliki izin resmi dan tengah bersiap melanjutkan tahapan eksplorasi tambang.

Mereka menggunakan narasi pelestarian hak ulayat sebagai kedok untuk melindungi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Ironisnya, limbah dari aktivitas tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kematian ternak milik warga.

Sejumlah nama yang telah teridentifikasi sebagai terduga pelaku sudah dikantongi polisi.

Sementara itu, Camat Rampi, Usniati S. Parman, mengaku prihatin atas upaya provokasi terhadap masyarakat oleh kelompok tambang ilegal, yang menggagalkan sosialisasi lanjutan eksplorasi tambang oleh PT Kalla Arebamma bersama unsur Forkopimda pada 31 Juli 2025 lalu.

“Masyarakat Rampi hidup dalam keterisolasian, kemiskinan, dan keterbatasan fasilitas. Kehadiran investor seperti PT Kalla Arebamma sangat dibutuhkan untuk membuka akses jalan, menciptakan lapangan kerja, memperbanyak puskesmas, dan mendongkrak ekonomi,” ujar Usniati.

Ia mencontohkan betapa sulitnya akses kesehatan di wilayah Rampi.

“Sering terjadi masyarakat yang sakit harus ditandu sejauh 5 kilometer ke puskesmas. Bahkan ada warga yang meninggal saat tiba di puskesmas. Pemakaman pun harus dilakukan dengan menandu jenazah sejauh 60 kilometer,” tambahnya.

Rampi merupakan kecamatan terpencil di Luwu Utara, berada di ketinggian 1.000 mdpl, dihuni sekitar 3.164 jiwa dari suku Kaili. Fasilitas kesehatan hanya terdiri dari satu puskesmas di Desa Sulaku dan tiga pustu di desa lain.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Marak Lagi di Taman Nasional Batang Gadis Madina Usai Disidak Petugas

Kondisi geografis yang ekstrem membuat wilayah ini sulit dijangkau kendaraan, dengan sebagian hanya bisa dilalui pejalan kaki atau moda khusus.

Kondisi itu membuat harga barang melambung tak terkendali. Sebagai contoh, gas elpiji 3 kg yang umumnya dijual Rp20.000 di wilayah Sulsel, bisa mencapai Rp150.000 di Rampi. Bahan bangunan pun jauh lebih mahal.

“Warga menggantungkan harapan pada kehadiran PT Kalla Arebamma yang telah berkomitmen mengalokasikan dana CSR untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” pungkas Camat Usniati.***