POJOKSATU.ID — Pagar besi setinggi dua meter itu selalu terkunci. Di baliknya, rumput liar menjalar di antara bangkai kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi.
Lokasinya berada di Jalan Telkom, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya. Luasnya lebih dari 800 meter persegi. Tempat ini nyaris tak berpenjaga, tanpa papan informasi, tanpa penjelasan resmi. Namun di sanalah aset daerah bernilai miliaran rupiah ditinggalkan.
Sedikitnya tujuh unit kendaraan ditemukan di lokasi tersebut. Di antaranya satu unit mobil pemadam kebakaran dan kendaraan dinas lain yang kondisinya rusak dan tidak terawat.
Tidak ada tanda kendaraan itu masih tercatat aktif, diperbaiki, atau menunggu proses penghapusan aset. Yang terlihat hanya pembiaran.
Keberadaan aset negara di lahan itu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kendaraan dinas penting, termasuk armada layanan darurat, dibiarkan mangkrak di lokasi lahan milik pribadi masyarakat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Mulai Terlihat Titik Terang, Ini Fakta Terbarunya
Persoalan aset terlantar ini bukan kejadian insidental. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali menyoroti kelemahan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Bekasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dalam sejumlah laporan, BPK mencatat persoalan klasik yang terus berulang: pencatatan aset tidak akurat, penyimpanan aset tanpa dasar hukum yang jelas, lemahnya pengamanan fisik dan administrasi, hingga aset rusak berat yang dibiarkan tanpa kejelasan penghapusan atau pemindahtanganan.
BPK bahkan memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan membuka peluang hilangnya aset negara. Namun, temuan di Padurenan justru menunjukkan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara konsisten.
Ketua RT setempat, Kusnadi, mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait penyimpanan kendaraan pemerintah di wilayahnya.
Baca Juga: Noel dan Parade Kendaraan Mewah! Ducati, GTR Rp 12 Miliar, hingga Klaim 32 Mobil
“Kami tahu ada kendaraan di situ, tapi tidak pernah ada pemberitahuan atau izin lingkungan. Tahu-tahu sudah ada,” ujarnya, Senin, 19 Januari.
Menurut Kusnadi, lokasi tersebut tidak dijaga dan tidak ada pengawasan rutin. Kondisi ini, kata dia, rawan menimbulkan masalah. “Barang milik pemerintah seharusnya dirawat, bukan ditaruh begitu saja,” katanya.
Masalah tidak berhenti pada pembiaran aset. Lahan tempat kendaraan-kendaraan itu disimpan diketahui milik mantan Wali Kota Bekasi berinisial RE, yang saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi.
Pemerintah Kota Bekasi mengakui lahan tersebut disewa dengan nilai Rp80 juta per tahun. Namun, berdasarkan penelusuran, kewajiban pembayaran sewa itu disebut belum dipenuhi sejak 2023.
Artinya, aset daerah ditempatkan di lahan pribadi dengan status hukum sensitif, sementara kewajiban administratif pemerintah justru terabaikan. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai perjanjian pemanfaatan lahan, mekanisme pengawasan, maupun alasan keterlambatan pembayaran sewa.
Baca Juga: KABAR MENARIK CPNS 2026! 3 Daerah Ini Jadi Hidden Gem Menuju Kursi ASN
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi pengelolaan aset negara.
Pakar tata kelola keuangan daerah menilai pembiaran aset negara tanpa pengamanan dan dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif serius.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh, keberadaan mobil pemadam kebakaran yang mangkrak menimbulkan risiko nyata bagi pelayanan publik. Armada yang seharusnya siap digunakan dalam kondisi darurat justru teronggok tanpa kepastian fungsi.
Kerugian negara dalam konteks ini bukan hanya soal nilai kendaraan, tetapi juga hilangnya manfaat layanan bagi masyarakat.
Kasus ini memicu dorongan agar dilakukan audit investigatif lanjutan oleh BPK, pemeriksaan internal oleh Inspektorat Daerah, serta penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut.
Tanpa langkah tegas, aset-aset daerah berisiko terus menghilang dalam kelalaian birokrasi—bukan karena dicuri, melainkan karena dibiarkan rusak, tak tercatat, dan tak bertuan.***




