POJOKSATU.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi kembali menyediakan layanan administrasi kependudukan pada Sabtu 15 November 2025.

Layanan Holiday Service ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik (KTP-EL), kartu keluarga (KK), KIA, akta kelahiran, dan akta kematian.

Pelayanan berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi dan dibuka dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Serius? Katanya Live Sidang Harus Izin Hakim Dulu, Kaya Ada yang Bakal Disembunyiin! Draft RUU KUHAP Bikin Netizen Kesel!

Menurut Tejo Condro Nugroho, Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, layanan pada Sabtu juga termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tejo menginformasikan kepada masyarakat bahwa hari libur adalah momen yang ideal untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja.

“Pada akhir pekan ini kami menyediakan layanan khusus agar masyarakat dapat memanfaatkan hari libur mereka untuk mengurus dokumen,” jelasnya. Minggu 16 November 2025.

Baca Juga: PPPK Kini Bisa Dapat Dana Pensiunan Taspen? Ini Syarat, Skema, dan Ketentuan Terbarunya

Layanan administrasi seperti pendaftaran pembuatan atau pengubahan dokumen kependudukan tetap akan tersedia pada hari kerja Senin–Jumat, kecuali pada hari libur dan cuti bersama.***