POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kepala Cabang Dinas (KCD) yang merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Provinsi, akhirnya buka suara terkait oknum guru ASN mengajar di SMAN Bungursari yang meremas-remas ‘lato-lato’ siswa perempuannya.
Atas kejadian tersebut dunia pendidikan tercoreng, karena dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan guru bernisial NC menjadi sorotan publik di Purwakarta.
Sehingga pihak KCD mengambil langkah cepat dan tegas atas kasus tersebut, dengan memproses oknum guru kimia di SMAN Bungursari itu.
Baca Juga: BRI Dukung Jelajah Kuliner Indonesia, Dongkrak UMKM Kuliner Nusantara
Demikian hal itu disampaikan KCD wilayah 4, Budi Hermawan kepada pojoksatu.id saat dihubungi via seluller menanyakan apa tindakan yang sudah diambil Dinas Pendidikan Provinsi.
“Sudah proses dan berkasnya segera dinaikkan ke Disdik (Dinas Pendidikan) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah), namun demikian nanti Kepes akan melakukan tindakan penting Kang,” kata Budi via seluller, Jum’at (06/09).
Namun, lanjut Budi, keputusan finalnya masih menunggu hasil proses dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Purwakarta.
Baca Juga: Hotman Paris Terkejut Kliennya Dijadikan Terdakwa Padahal Sebelumnya Korban
“Tapi kita menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian agar keputusannya lengkap supaya tidak ada kesalahan pemerintah provinsi mengambil keputusan,” tutup Budi, mengakhiri percakapan.
Seperti diketahui, ada kejadian oknum guru ASN yang mengajar di SMAN Bungursari diduga melakukan perbuatan tidak bermoral.
GurU bernisial NC tersebut diduga meremas-remas ‘lato-lato’ siwanya yang tengah sakit, di ruangan UKS sekolah SMAN Bungursari.
Baca Juga: Dokter Umum dan Pranata Komputer Belum Terisi Penuh di Rekrutmen CPNS 2024 Kabupaten Batang
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian dari Polres Purwakarta telah memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut.
Adapun pelaporan yang dilakukan pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian, sehari setelah kejadian.
Surat laporan kepolisian itu bernomor ; STPL/B/482/VIII/2024/SAT RESKRIM/ Polres Purwakarta/ Polda Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh orang tua korban dan ditandatangani Katim Piket kanit V unit PPA, Yahya Nudin.
Dari uraian isi surat tersebut, diketahui oknum guru yang diduga melakukan perbuatan tidak bermoral tersebut bernisial NC guru kimia disekolahan SMA itu.
Baca Juga: Winger Australia Bidik Gawang Indonesia sebagai Pelampiasan, Usai Kalah dari Bahrain
Kejadian oknum guru yang meremas ‘lato-lato’ siswinya tersebut pada tanggal 19 Agustus bulan lalu, kemudian dilaporkan sehari berikutnya yaitu pada tanggal 20 Agustus oleh orang tuanya.***




