POJOKSATU.ID- Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, mencopot pejabat Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Kahu dengan inisial AKP EG karena diduga kuat terlibat melakukan praktik judi sabung ayam di Kabupaten Bone.
"Pencopotan SK-nya sudah saya keluarkan tadi malam untuk Kapolsek Kahu, inisial E, karena terbukti terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Ini berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat," ujar Kapolda di Kabupaten Maros pada hari Selasa 25/6 dilansir dari antara.
Oknum yang bersangkutan saat ini telah ditarik ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan pelaporan, termasuk bukti-bukti yang ditemukan oleh tim saat melakukan pemeriksaan di kabupaten setempat.
Baca Juga: Boyongan IKN
"Ini laporan dari tokoh masyarakat yang bertemu saya secara langsung, kemudian saya perintahkan tim dari Polda untuk segera turun untuk memeriksanya, dan ternyata memang benar adanya," ungkapnya.
Selain di Kabupaten Bone, pejabat Polri lainnya juga diduga terlibat dalam judi sabung ayam di Polres Kabupaten Toraja Utara, di mana ada dua orang pejabat yang masing-masing menduduki jabatan Kepala Satuan atau Kasat yakni Kasat Intel dan Kasat Reskrim. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.
"Jadi sementara kita tarik ke Polda (kapolsek kahu) untuk pemeriksaan. Untuk Toraja Utara, sedang berproses di Propam, karena kita lihat nanti, apakah pidananya. Paling tidak, sebagai anggota Polri itu harus disiplin," paparnya menegaskan.
Kapolda menekankan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum harus ditindak tegas dan diberikan sanksi berat.
Baca Juga: Bursa dan Prediksi Skor Ukraina vs Belgia 26 Juni: Setan Merah Diunggulkan Menang
"Ini adalah perintah dari Kapolri yang berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk 480 ribu personel Polri se-Indonesia, tanpa terkecuali," kata mantan Kepala Divisi Propam Polri ini kembali menekankan.
Kapolda menyatakan bahwa tidak ada kompromi bagi anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk judi.
Ia telah menyampaikan kebijakan dan imbauan agar anggota jangan sekali-kali terlibat dalam praktik tersebut sejak awal.***



