POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta, memastikan bahwa tidak ada satupun Caffe dan Resto kantongi izin penjualan minuman beralkohol.
Jadi, bila ada caffe atau resto menjual minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras), dipastikan mereka tidak berizin alias ilegal.
Demikian hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman saat dihubungi pojoksatu.id menanyakan masalah izin penjualan Miras.
“Kalau untuk Purwakarta, semua caffe dan resto tidak ada izin penjualan mirasnya,” kata Hariman, kepada pojoksatu.id, Jum’at (14/02).
Walaupun izin jual minuman beralkohol atau miras yang mengeluarkannya dari Provinsi, Hariman memastikan bahwa tidak ada yang kantongi izin.
“Kita juga berkoordinasi dengan ditingkat Provinsi, bahwa Caffe dan Resto di Purwakarta tidak ada yang punya izin jual edar Miras,” tambah Hariman.
Artinya, bila ada caffe atau resto yang menjual minuman beralkohol pihak aparat penegak hukum bisa merazianya.
“Aturannya jelas, bila ada caffe dan resto yang melanggar, maka bisa diberi sanksi tegas,” tutup Hariman.
Peredaran minuman beralkohol atau miras di Purwakarta sangat memprihatinkan, bahkan terkesan ada pembiaran dan tidak tersentuh hukum, terutama di caffe atau resto.
Karena, hingga saat ini sudah bertahun-tahun tidak pernah terdengar ada razia di caffe atau resto yang menjual beralkohol atau miras.
Diduga banyak caffe dan resto secara bebas menjual miras atau minuman beralkohol, namun kondisi itu terjadi selama bertahun-tahun tidak pernah disentuh aparat.
Dengan adanya penjelasan Kepala DPMPTSP tersebut, diharapkan ada gebrakan untuk melakukan razia besar-besaran di sejumlah caffe dan resto yang ada di Purwakarta.***




