POJOKSATU.ID - Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali memanas. Per 1 Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan pernyataan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah mengimbau penundaan sementara keberangkatan jamaah umrah.
Pengamat dan praktisi haji dan umrah, H. Muhammad Hidir Andi Saka, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah dilematis yang perlu disikapi secara proporsional.
Di satu sisi, keselamatan jamaah merupakan prioritas utama. Namun di sisi lain, terdapat konsekuensi ekonomi besar yang membayangi industri perjalanan ibadah umrah.
Hidir menyatakan, langkah pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi yang tidak menentu.
Baca Juga: Sejarah STSRD VISI Indonesia, Dari Sekolah Desain 1994 hingga Kampus Kreatif Berdaya Saing ASEAN
“Keselamatan nyawa jamaah adalah hukum tertinggi. Memaksakan keberangkatan tanpa jaminan keamanan, baik di ruang udara maupun di darat, merupakan risiko yang terlalu besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2026).
Menurutnya, keputusan antisipatif tersebut penting agar ibadah tetap berlangsung dalam koridor keamanan dan kedamaian.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya efek domino terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Saat imbauan penundaan diterbitkan, sebagian besar proses operasional telah berjalan, termasuk pembayaran kepada berbagai vendor di Arab Saudi.
“Dana jamaah dalam jumlah besar sudah disetorkan. Banyak komponen yang bersifat non-refundable atau memiliki penalti tinggi,” katanya.
Ia merinci, biaya visa umrah yang telah masuk ke sistem Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (MOFA) umumnya tidak dapat dikembalikan. Selain itu, kontrak hotel di Makkah dan Madinah serta transportasi darat kerap menerapkan kebijakan pembatalan ketat, khususnya pada musim ramai. Komitmen tiket pesawat dengan maskapai juga sering kali dikenai biaya pembatalan tinggi.
Baca Juga: Pria di Karawang Bunuh Pacar Usai Cekcok, Jasad Dibuang ke Saluran Air KJIE
Kondisi tersebut, lanjutnya, menempatkan PPIU dalam posisi sulit: harus patuh pada kebijakan negara, namun menghadapi potensi kerugian finansial signifikan. Jika tidak dimitigasi, stabilitas usaha PPIU dapat terganggu dan berdampak pada perlindungan jamaah di masa mendatang.
Hidir mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi luar biasa dengan otoritas Arab Saudi.
Ia mengusulkan adanya komunikasi pemerintah ke pemerintah (G-to-G) dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna meminta kebijakan khusus. Di antaranya, pembatalan visa tanpa penalti, serta diskresi kepada hotel dan maskapai agar memberikan opsi pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan.
Selain itu, ia menilai perlu ada mekanisme perlindungan hukum dan finansial bagi PPIU agar tidak menanggung kerugian sepihak dalam situasi force majeure.
“Kami membutuhkan kepastian hukum dan teknis yang tertulis agar dapat menjelaskan kondisi ini secara transparan kepada jamaah, sekaligus mencegah potensi sengketa,” tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Universitas Bosowa: Dari Universitas “45” hingga Kampus Entrepreneur Berbasis IT di Makassar
Hidir menekankan, ibadah umrah memang merupakan perjalanan spiritual yang sakral. Namun di baliknya terdapat ekosistem bisnis yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“Solusi yang dibutuhkan bukan hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah,” katanya.
Ia berharap ketegangan di Timur Tengah segera mereda sehingga jamaah dapat kembali menunaikan ibadah dengan aman, sementara industri perjalanan umrah tetap terjaga stabilitasnya.***




