POJOKSATU.ID – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanegara, mengaku menjadi korban kriminalisasi hukum setelah kembali ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat tersebut telah menjalani hukuman selama tiga tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 Tahun 2024 terkait perkara penggelapan.

Namun, setelah bebas pada awal 2025, Irfan kembali berhadapan dengan proses hukum yang menurutnya masih berkaitan dengan objek dan pihak pelapor yang sama.

Melalui tulisan tangan yang diterima redaksi, Irfan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani penahanan selama lebih dari 100 hari di Bareskrim Polri atas dugaan menggelapkan 13 sertifikat dari tujuh lokasi aset serta dugaan TPPU.

Baca Juga: Lahan Terbatas Jadi Kendala Besar, Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Kemensos Beberapa Daerah Terancam Gagal?

Dalam keterangannya, Irfan memaparkan kronologi perkara yang bermula pada 2021 ketika dirinya dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dan TPPU.

Proses hukum tersebut berlanjut hingga dirinya dan sang istri ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani penahanan pada akhir 2022.

Menurut Irfan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dirinya dan istri sempat dibebaskan. Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dengan penyitaan aset yang dikaitkan dengan TPPU.

Selanjutnya, melalui upaya Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan PK Nomor 97 Tahun 2024 yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan tanpa unsur TPPU. Dalam putusan tersebut, kata Irfan, barang bukti disebutkan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Belum Cair? Cek Rekening di InfoGTK Sekarang

Irfan menegaskan bahwa 13 sertifikat yang kini menjadi objek perkara baru tidak pernah disita sebagai barang bukti, baik saat proses penyidikan maupun ketika eksekusi putusan dilakukan oleh kejaksaan.

Ia juga menyebut sebagian sertifikat berada dalam penguasaannya, sebagian lainnya berada di bank sejak 2015, dan satu sertifikat berada di tangan pihak lain. Menurutnya, seluruh sertifikat tersebut atas nama istrinya dan bukan atas nama pelapor.

Atas dasar itu, Irfan mempertanyakan alasan dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan serta TPPU.

“Apakah menyimpan sertifikat atas nama sendiri dapat disangkakan sebagai penggelapan dan TPPU hingga kemudian ditahan?” tulis Irfan dalam surat tersebut.

Baca Juga: STT NF, Perjalanan Kampus Teknologi Berkarakter Islami yang Menyiapkan Generasi Profesional dan Inovatif

Selain itu, ia mempertanyakan status hukum sertifikat yang tidak pernah disita sebagai barang bukti, mekanisme eksekusi yang menurutnya menjadi kewenangan kejaksaan, hingga dasar pelaporan pidana yang kembali dilakukan oleh pihak yang sama.

Irfan juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang menurutnya dilakukan sejak panggilan pertama. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Dalam akhir tulisannya, Irfan memohon perhatian berbagai lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun institusi penegak hukum untuk memberikan kejelasan dan keadilan atas perkara yang sedang dihadapinya.

“Kami mohon dengan sangat, tolong tegakkan keadilan. Kami adalah rakyat yang membutuhkan kehadiran negara akibat peristiwa yang kami anggap tidak adil,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri maupun pihak pelapor terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan Irfan Suryanegara tersebut.***