POJOKSATU.ID – Seorang kuwu di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Polresta Cirebon atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Kabupaten Cirebon yang didampingi kuasa hukum dari Law Office QMS Partner setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan diklaim tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, perkara bermula pada Agustus 2025 saat kliennya mendapat pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Pabedilan Kidul dengan nilai sekitar Rp30 juta. Pada waktu yang sama, terlapor juga disebut meminjam uang kepada klien sebesar Rp30 juta untuk kebutuhan anggaran kegiatan desa.
Sekitar sepekan kemudian, menurut pelapor, kembali terjadi peminjaman uang sebesar Rp5 juta. Selanjutnya pada Oktober 2025, klien kembali diminta mengerjakan proyek pengurugan jalan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Baca Juga: Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Bidik Hasil Maksimal di Moto3 Junior Jerez
Menurut pihak pelapor, seluruh kewajiban tersebut dijanjikan akan dibayarkan setelah anggaran desa dicairkan pada November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran disebut belum pernah direalisasikan.
Pihak pelapor mengaku telah berulang kali melakukan penagihan dan memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, terlapor disebut telah beberapa kali membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.
Dalam pertemuan yang difasilitasi di Polsek pada 13 Mei 2026, Sekretaris Desa disebut menyampaikan bahwa anggaran desa telah dicairkan. Pada kesempatan tersebut, terlapor kembali membuat surat pernyataan dan berjanji melunasi seluruh kewajibannya paling lambat 15 Juni 2026. Namun, menurut pelapor, pembayaran kembali tidak dilakukan.
Karena tidak kunjung ada penyelesaian, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Cirebon.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Law Office QMS Partner, Fahmi Aziz, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil akibat peristiwa tersebut.
"Klien kami telah beritikad baik dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, menurut keterangan klien, janji pembayaran tidak pernah direalisasikan. Karena itu, klien memilih menggunakan haknya untuk melaporkan perkara ini kepada Polresta Cirebon," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Fahmi berharap penyidik Polresta Cirebon menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa dugaan tindak pidana. Seluruh proses pembuktian menjadi kewenangan penyidik, dan apabila perkara berlanjut ke pengadilan akan diuji melalui proses peradilan.
"Pihak kami menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.***




