POJOKSATU.ID - Kasus penyebaran video porno yang diduga melibatkan oknum Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Kampus Unisma Kota Bekasi, terhambat dalam proses penanganannya.
Rektor Unisma, Dr. Amin, dan jajaran universitasnya disebut-sebut berupaya melindungi pelaku berinisial HR.
Tudingan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur Napitupulu, usai mendengar langsung cerita korban, AM, dalam pertemuan di Bekasi Selatan, Senin (18/11/2024) pagi.
Sopar menyatakan, dari keterangan yang diperoleh, tampak adanya indikasi bahwa pihak rektorat menghalangi penanganan kasus amoral tersebut.
Menurut Sopar, rektor sempat meminta korban untuk tidak melanjutkan laporannya ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 25 Juli 2024.
Bahkan, ketika korban mengajukan pengunduran diri pada 5 Agustus 2024, rektor kembali meminta korban mencabut laporannya, termasuk melalui pesan singkat sehari kemudian.
Bukti lain yang menguatkan dugaan ini, lanjut Sopar, adalah pernyataan rektor yang dimuat di media online. Dalam pernyataannya, Rektor Unisma menganggap kasus tersebut sudah selesai dan menyarankan pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding ke Kemendikbud.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Denny Sumargo Ternyata Diam-diam Telah Laporkan Farhat Abbas
Padahal, mengacu pada pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, seharusnya rektor yang berkewajiban melaporkan kasus ini ke Kemendikbud, mengingat pelaku menjabat posisi lebih tinggi.
Korban, AM, pun mempertanyakan komitmen rektor terkait penegakan perlindungan pasca-penandatanganan komitmen dengan Dirjen Dikti tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.
Sopar menegaskan pentingnya memberikan perlindungan kepada perempuan dan menuntut agar pelaku kejahatan tidak bebas berkeliaran. Ia juga mengkritik Yayasan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan keadilan bagi korban.




