POJOKSATU.ID - Adanya peran YS, seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam dugaan pidana penipuan dan penggelapan oleh oknum pegawai Bapenda Kota Bandung berinisial MI dibenarkan oleh Badru Yaman Kuasa Hukum dari pihak Korban.

"Berdasarkan informasi dan bukti-bukti dari klien kami. Terungkap YS lebih dari satu kali menghubungi klien kami. Peran YS menginformasikan ada pekerjaan pengadaan makan minum kemudian mengenalkam MI sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan mamin," ujar Badru didampingi tim kuasa lainnya Frayudha Amanda Dwiramdhan, Selasa (20/05/2025). 

Untuk dugaan tindak pidana oleh MI sebelumnya sudah dilaporkan oleh korban yaitu Mochamad Lutfi Hafiyyan ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. 

MI menjalankan modusnya dengan mengajukan sejumlah uang untuk modal pekerjaan pengadaan makan minum untuk UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas dilingkup Pemkot Bandung. 

Baca Juga: Antara Nyawa Manusia Demo Ojol dan Pak Polisi, Ambulan Terjebak Macet Bawa Pasien Terkena Serangan Jantung

Namun pekerjaan pengadaan mamin tersebut tidak pernah ada kejelasan. Hal ini menyebabkan modal berikut keuntungan yang dijanjikan MI kepada korban tak kunjung terealisasi. 

Akibat ulah MI disebutkan Badru Yaman klienya yaitu Mochamad Lutfi Hafiyyan mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah. 

"Kerugian klien kami sekitar 460 juta rupiah. Nilai itu sesuai modal yang diminta MI, " tuturnya. 

Akibat ulahnya saat ini penyidik Polrestabes yang menangani perkaranya sudah menetapkan status MI sebagai tersangka. 

Adapun terkait status YS dalam perkara ini dikatakan Badru masih sebagai saksi. Selanjutnya untuk status YS kedepan, pihak nya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

Baca Juga: Anggota Dewan M Rizky Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Perda Penyelenggaraan Pendidikan

"Untuk status YS kedepan itu sepenuhnya tugas dan kewenangan penyidik ya. Apakah ada keterlibatan YS baik turut serta atau turut membantu itu domain penyidik. Kami hormati itu. Yang jelas kami percaya kepolisian dalam hal ini penyidik bertindak secara profesional," bebernya.***