POJOKSATU.id - Para guru madrasah menyuarakan aspirasi mereka di hadapan pemerintah. Tepatnya, saat audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama perwakilan dari sejumlah organisasi guru, pada akhir Oktober 2025.
Poin utama dalam pertemuan itu adalah menyampaikan desakan agar kesejahteraan dan status hukum tenaga pendidik swasta, khususnya guru madrasah, segera dituntaskan.
Pertemuan yang digelar di Ruang Aspirasi Kemensetneg, Kamis, 30 Oktober 2025 itu dihadiri oleh jajaran tinggi kementerian dan pengurus besar dari berbagai asosiasi guru, antara lain PGSI, PGMM, PGIN, dan PGMNI.
Baca Juga: BAZNAS Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia Timur Tengah 2025, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Mereka menyoroti sejumlah persoalan klasik yang hingga kini belum tuntas, diantaranya;
-Pengangkatan guru swasta menjadi ASN/PPPK,
-Pembayaran tunggakan inpassing sejak 2011–2014,
-Percepatan sertifikasi guru, dan
-Penerbitan SK Inpassing bagi guru di sekolah serta madrasah swasta.
Ketua VI Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Junaidi menegaskan bahwa pertemuan ini bukan aksi protes, melainkan cara elegan untuk menyampaikan aspirasi para guru yang selama ini mengabdi di lapangan.
“Kami datang bukan untuk berdemo, tetapi untuk berdialog secara terbuka dan bermartabat. Harapan kami sederhana, agar kesejahteraan guru swasta dan madrasah menjadi perhatian nyata pemerintah,” ujar Junaidi dilansir dari laman resmi Setneg.
Baca Juga: Menambal Luka Merapi, Upaya Pemulihan 300 Hektare Hutan Konservasi yang Rusak Akibat Tambang Ilegal
Wakil Koordinator Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Tedy Malik menambahkan, bahwa madrasah swasta adalah pilar penting dalam sistem pendidikan nasional. Ia berharap kebijakan pendidikan berjalan adil dan setara, tidak hanya berpihak pada sekolah negeri.
“Madrasah swasta berkontribusi besar, terutama di daerah yang tidak terjangkau sekolah negeri. Sudah selayaknya kami diperlakukan setara,” tegasnya.
Senada, Ketua PGSI Jawa Tengah Muhammad Zen mengingatkan bahwa mayoritas madrasah berada di wilayah pinggiran, dengan kondisi guru yang jauh dari kata sejahtera.
“Dalam satu kecamatan, sering kali hanya ada satu sekolah negeri, sisanya madrasah swasta. Karena itu, nasib guru madrasah perlu benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Seperti Tak Percaya! 20 Persen Janji Prabowo-Gibran Disebut Sudah Terealisasi
Sementara itu, Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno menegaskan bahwa perjuangan ini bukan muncul tiba-tiba, tetapi hasil dari proses panjang bertahun-tahun.
“Kami sudah berjuang melalui berbagai jalur. Pertemuan ini adalah puncak dari perjalanan panjang kami memperjuangkan hak guru madrasah,” ungkap Hadi.
Ketua Umum PGMNI Heri Purnama menambahkan, para guru datang dengan niat baik dan semangat yang sama — memperjuangkan keadilan dan masa depan pendidikan madrasah.
“Kami menunggu arahan langsung dari Presiden. Setiap keputusan beliau akan sangat menentukan nasib guru madrasah,” katanya.
Baca Juga: Bukan Cuma Warung, Supermarket di Depok Ikut Tumbang Digerus Minimarket
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam pendidikan, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah.
“Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan, tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang tidak bersekolah. Karena itu, tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan menjadi prioritas untuk terus ditingkatkan,” ujar Juri.
Ia juga memastikan, seluruh masukan guru madrasah akan disampaikan langsung kepada Presiden, sebagai bagian dari tanggung jawab Kemensetneg menjembatani aspirasi masyarakat.
Baca Juga: BPBD Depok Baru Terbentuk 2027, Wali Kota Supian Suri Minta Aparat Wilayah Tingkatkan Mitigasi
“Aspirasi Bapak dan Ibu guru akan kami teruskan langsung ke Presiden. Tujuan kita sama: memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh guru Indonesia,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Kebijakan yang Adil
Menutup audiensi, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan guru madrasah tidak bisa dilakukan sepihak.
Diperlukan koordinasi erat lintas instansi, termasuk dengan pemerintah daerah.
“Semua proses berjalan sesuai regulasi dan diawasi ketat agar tidak ada manipulasi data. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pelaksanaan program inpassing,” pungkas Amien. ***



