POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Perbaikan dokumen Pasangan Calon Gubernur Kang Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan (Dermawan) menyerahkan dokumen paling pertama di batas akhir hari penyerahan.

Penyerahan dokumen kelengkapan perbaikan Dermawan langsung diterima oleh KPU Jabar disaksikan juga oleh Bawaslu Jabar, Minggu (08/09/) malam.

Pasangan calon Dermawan menjadi pasangan yang pertama menyerahkan berkas dan diterima oleh KPU Jabar, di hari terakhir batas penyerahan pada hari ini.

Baca Juga: Ana/Tiwi Juara Lagi, Kantongi Uang Hadiah Taipei Open 2024 Sebanyak Ini Setelah Dipotong Pajak

Di hari terakhir masa perbaikan berkas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, tim dari pasangan Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan ( Dermawan ) hadir di gedung KPU Jawa Barat untuk menyerahkan kelengkapan administrasi yang masih kurang.

Berkas tersebut diterima oleh petugas keamanan KPU Jawa Barat karena tidak ada petugas KPU yang standby untuk menerima berkas secara langsung.

"Kemarin berkas Pak Dedi masih memerlukan stempel dan tanda tangan dari partai-partai pendukung. Sekarang semua sudah lengkap, termasuk perubahan foto yang semula berlatar belakang merah diganti dengan latar belakang putih sesuai permintaan KPU," ungkap Undang Sudrajat, perwakilan tim pasangan Dedi-Erwan.

Baca Juga: Tahukah Anda Ada 15 Gaya Hidup Sehat Christiano Ronaldo yang Bisa Anda Tiru di Rumah tapi Ada 1 yang Susah

Sebelumnya, pada 6 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat mengembalikan berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Beberapa berkas yang masih kurang termasuk Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) dan surat keterangan belum pernah dipidana.

Meskipun hari ini merupakan batas akhir untuk melengkapi berkas administrasi, belum semua calon kepala daerah di Jawa Barat menyerahkan kelengkapan yang diperlukan.

Baca Juga: Tak Hanya Makanan Kering, Kucing Perlu Makanan Basah Juga

Namun, tim pasangan Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan optimis bahwa berkas yang telah diserahkan memenuhi semua persyaratan administrasi yang diminta oleh KPU.***