POJOKSATU.id, PURWAKARTA.- Inspektorat memastikan bahwa Irbansus masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap 11 Desa, salah satunya Desa Cijaya.
Salah seorang pemeriksa mengatakan bahwa saat ini yang tengah dilakukan pemeriksaan yaitu Desa Cijaya Kecamatan Campaka.
“Kita sudah mulai memanggil kepala desa Cijaya,” kata salah seorang pemeriksa Irbansus, pada Inspektorat purwakarta.
Kepala desa yang dipanggil, juga harus membawa dokumen-dokumen atau data-data yang diperlukan.
“Setelah kita panggil kemudian memeriksa dokumen-dokumen, selanjutnya kita langsung turun kelapangan melakukan pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Pemeriksaan kelapangan yang dimaksud tersebut yaitu melakukan Audit Investigasi, yang tentunya memerlukan waktu yang cukup panjang.
Baca Juga: Riset IPSOS: Shopee Pimpin Kepuasan Belanja Online di Tengah Persaingan E-Commerce
Karena, Irbansus akan di audit investigasi secara mendetail, tentang penggunaan dana desa sehingga akan diketahui kerugian negaranya.
Sementara itu, pekan kemarin Ormas Grib jaya gelar unjuk rasa depan kantor kejaksaan negeri Purwakarta, Jum'at (21/06) pertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi 11 desa.
Salah satunya Desa Sukatani, karena desa sukatani masuk kedalam 11 desa yang saat ini sedang diperiksa oleh kejaksaan negeri purwakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Ketua Ormas Grib jaya DPC Purwakarta melalui sekretaris Komarudin mengatakan, aksi ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Purwakarta.
"Ini aksi dukungan moral saja sebagai wujud apresiasi kami kepada kejaksaan yang konsisten dalam penangganan tindak pidana korupsi," kata Komarudin.
Selain itu, kami mendorong Kejaksaan Negeri Purwakarta agar memeriksa kembali kades Sukatani yang masuk kedalam daftaran 11 desa yang sedang dalam penanganan kejaksaan.
"Kita mendorong Kejaksaan agar segera memeriksa kembali kades Sukatani yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi,” tegas Komarudin.
Sementara itu, usai menerima Grib Jaya Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Marta Parulina Barliana, memastikan bahwa kasus yang 11 desa masih terus berlanjut.
“Masih dalam proses,” kata Martha.
Untuk saat ini kita masih menunggu hasil Audit Investigasi pihak Inspektorat, untuk mengetahui jumlah kerugian negaranya.
“Kita pantau terus bahkan kita terus berkomunikasi secara intensif dengan pihak inspektorat, saat ini baru dua desa dari 11 desa tersebut,” tambah Martha.***




