POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Konflik sederhana sering terjadi disekitar kita, bahkan kadang hingga berujung di pengadilan, kali Ini Dedi Mulyadi menyelasaikan konflik antar tetangga tersebut.

Konflik sudah terjadi sejak dua tahun lalu, bahkan sampai ke pengadilan, padahal konflik itu cukup sederhana, namun sampai berkepanjangan hingga membuat Dedi Mulyadi turun tangan.

Dedi Mulyadi yang hendak menuju ke Garut tersebut, menyempatkan diri untuk mendamaikan kedua belah pihak yang tengah berkonflik.

Baca Juga: Sah Dedi Mulyadi Bakal Nyalon Gubernur Jabar, Berikut Pernyataan Lengkap Dedi Didepan Puluhan Ribu Warga

“Kemarin kedua belah pihak yang berkonflik sudah berdamai,” kata Dedi Mulyadi kepada pojoksatu.id, melalui sambungan seluller, Selasa (29/08).

Konflik itu dipucu oleh Akses menuju sebuah indekos di Kampung Cibirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung viral setelah ditembok dan dipagar oleh tetanggannya sendiri.

Kemarin, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mendatangi indekos tersebut dan bertemu dengan anak pemilik, Indra. Menurut Indra kejadian tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Anggota Dewan Rutin Sambangi 'Kupu-kupu Malam', Agar Mengetahui Penderitaan Sesungguhnya

“Seharusnya bisa lewat depan tapi karena teras pintu masuk ditembok dan pagar digembok jadi harus lewat belakang,” ujar Indra, saat berbicara kepada Dedi Mulyadi.

Saat ini akses keluar masuk ke indekos Indra harus lewat dapur belakang. Indra merasa bersyukur karena tetangga di belakangnya yang juga memiliki indekos memberikan akses bahkan membongkar warung sebagai akses satu-satunya untuk keluar masuk.

Indra mengatakan jika dilihat dari sertifikat, tembok dan pagar yang digembok tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) berupa gang.

Baca Juga: Demi Bahagiakan Masyarakat Dedi Mulyadi Rela Berdandan Ala Bencong, Bikin Penonton Ngakak Lihat Dedi Pakai Bra

“Akhirnya beberapa bulan kita lakukan gugatan ke pengadilan dan sebulan kemarin keluar putusannya,” tambah Indra, sambil memperlihatkan salinan putusan pengadilan kepada Dedi Mulyadi.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan Fasilitas Umum (Fasum) sehingga tembok beserta pagar harus dibongkar sebagai akses keluar masuk warga dan penghuni indekos.

Ketua RW setempat Rahmat mengatakan, tergugat atau pihak yang menembok indekos Indra terkenal jarang sosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.

Baca Juga: Jabatan Mentereng Dedi Mulyadi di Partai Gerindra, Wakil Ketua Dewan Pembina Dampingi Prabowo

“Jadi awalnya tergugat ini menjual tanah dan bangunan ke saudaranya, oleh saudaranya ini dijual ke Ibu Waluyo atau ibunya Pak Indra ini,” ucap Rahmat.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) mencoba mendatangi rumah tetangga Indra yang ada di balik tembok tersebut. Setelah beberapa saat akhirnya keluar cucu dari tetangga Indra.

Dari obrolan tersebut terungkap jika tembok dan pagar yang digembok bermula dari konflik kedua belah pihak. Hingga akhirnya tetangga Indra yang merasa jalan tersebut masih hak miliknya melakukan penembokan dan menggembok pagar.

“Ya sudah ini kan sekarang ada putusan dari pengadilan, baiknya dihormati. Dan konflik yang selama ini terjadi disudahi, saling bermaafan dan saling bertoleransi,” ucap KDM menengahi kedua belah pihak disaksikan Ketua RW Rahmat.

Baca Juga: Kritik Keras Dedi Mulyadi 'Ngerakeun Bangsa Indonesia Teh, Ngurus Nu Gelo Wae Teu Bisa. Da Nu Ngurusna Garelo'

Kedua belah pihak pun bersepakat damai dan akan memulai hidup rukun ke depannya. Hanya saja untuk urusan membongkar tembok dan membuka gembok sang cucu tidak bisa memutuskannya karena itu wewenang sang nenek. Ia akan berdiskusi dan meyakinkan sang nenek untuk bisa berbesar hati.

Kang Dedi Mulyadi pun meminta agar Ketua RW berkoordinasi dengan pihak desa untuk melanjutkan menyelesaikan pembongkaran tembok dan membuka pagar yang digembok.

“Karena ini putusannya sudah jelas maka yang begini tidak perlu oleh pengadilan cukup oleh RW nanti tinggal minta bantuan desa. Semua bisa yang penting pemerintahnya punya keinginan menegakkan aturan,” ucap KDM.

Di akhir pertemuan KDM meminta kedua belah pihak untuk bersalaman dan saling berpelukan yang menandakan konflik tersebut telah berakhir.

Akhirnya konflik sederhana itu walaupun sudah sampai ke pengadilan, pada akhirnya bisa diselesaikan dengan kehadiran Dedi Mulyadi.***