POJOKSATU.id, PURWAKARTA –Babak baru kasus Vina Cirebon perlahan tapi pasti akan terungkap, semua tidak lepas dari perjuangan Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Yang tiada lelah mencari kebenaran untuk mengungkap keadilan, terutama bagi para terpidana yang diduga mereka hanya korban dan bukan pelaku sebenarnya.

Dengan sebuah perjuangan, baik tenaga, fikiran, harta bahkan air mata, perlahan kasus 8 tahun lalu tersebut akan terungkap kebemarannya.

Baca Juga: Lettu Muhammad Fardhana Hapus Semua Foto Lamaran Bersama Ayu Ting Ting, Fans Resah dan Pertanyakan Kejelasan Rencana Pernikahan

Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHPidana.

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Baca Juga: Pemda Purwakarta Berikan Penghargaan Kepada Peserta Anvesta, Serta Launching Pelayanan Melalui Digital Untuk Permudah Layanan Publik

Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely.

Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti. “Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.

Baca Juga: 11 Oknum Polisi di Bangka Belitung Diduga Terlibat Jaringan LGBT, Ada Juga Anggota Polri yang Perkosa Tahanan Wanita

Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakanya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji oleh Mabes Polri,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.***