POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menarik rem darurat atas berbagai aktivitas usaha di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Langkah ini diambil setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan langsung kerusakan lingkungan saat melakukan inspeksi ke sejumlah titik kawasan konservasi tersebut.

Dalam sidaknya, Dedi mendapati indikasi penambangan batu di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Aktivitas tersebut berlangsung di zona konservasi dan diduga menjadi salah satu penyebab rusaknya ekosistem Gunung Ciremai.

Reaksi keras Gubernur langsung diikuti langkah administratif.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat ditugaskan untuk melakukan penelusuran menyeluruh, baik terhadap tingkat kerusakan lingkungan maupun legalitas izin usaha yang beroperasi di kawasan TNGC.

“Itu dievaluasi dulu kondisi lapangannya seperti apa. Kami sudah menugaskan teman-teman dari DLH, nanti hasilnya harus dilihat berdasarkan data,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.

Pemprov Jabar juga melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten setempat.

Langkah ini dinilai penting untuk memetakan secara akurat jumlah usaha yang beroperasi di kawasan TNGC serta memilah mana yang terbukti melanggar ketentuan.

“Intinya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa, itu based on data. Sekarang datanya masih kami sinkronkan dengan kabupaten,” ujar Herman.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 15 restoran yang beroperasi di kawasan Gunung Ciremai, termasuk usaha air minum.

Namun hingga kini belum dapat dipastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar aturan atau berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan.

Di tengah sorotan publik, Pemprov Jabar memastikan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengambil tindakan.

Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang menjadi dasar evaluasi hingga penindakan.

Tekanan terhadap kawasan TNGC kian menguat setelah aparat kepolisian mengamankan lima pelaku pembalakan liar.

Rentetan temuan ini memperlihatkan bahwa Gunung Ciremai tengah menghadapi ancaman serius dari aktivitas manusia.

Pemprov Jabar menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan TNGC wajib tunduk pada prinsip konservasi.

Evaluasi izin menjadi langkah awal, sebelum keputusan lanjutan diambil, mulai dari penataan ulang hingga penghentian aktivitas dan penegakan hukum.