POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau kurang dengan catatan telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan tersebut diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.
Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.
Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10).
Dedi Mulyadi menyambut baik dan menghormati seluruh putusan MK yang merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Siapapun yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih oleh rakyat memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai capres atau cawapres,” ucapnya.
“Termasuk di dalamnya Mas Gibran (Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka) memiliki hak konstitusi maju dalam Pilpres 2024,” lanjut Kang Dedi.
Disinggung apakah Gibran akan menjadi pilihan sebagai cawapres Prabowo Subianto? Dedi Mulyadi mengungkapkan hal tersebut akan diputuskan melalui sejumlah pertemuan dan musyawarah koalisi Indonesia Maju.
Baca Juga: Duet Prabowo Gibran Menguat, Dedi Mulyadi ; Perkawinan Dua Generasi Yang Mengguncangkan
“Selanjutnya untuk keputusan cawapres Pak Prabowo Subianto kita tunggu hasil musyawarah dari pimpinan koalisi Indonesia Maju,” ujar Dedi.***




