POJOKSATU.ID - Warga Kota Bekasi mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar jalan Juanda, sekitar Stasiun Bekasi yang baru direhabilitasi dan dilebarkan pada 2023.
Trotoar yang seharusnya menjadi area publik pejalan kaki itu berubah fungsi menjadi parkir motor dan pedagang kaki lima (PKL).
Kendati, laporan tersebut banyak masuk melalui direct message (DM) akun Instagram milik @mastriadhianto.
Mantan Wali Kota Bekasi itu langsung menanggapi laporan tersebut dengan menelpon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
"Halo Assalamualaikum pak Pj, sehat? Ini saya dapat banyaknya DM Instagram yang masuk pak, kaitannya dengan stasiun Bekasi pak. Kayaknya sayang itu pak, kita sudah bangun trotoar bagus, tapi banyak pejalan kaki yang terhambat karena dijadikan parkir motor oleh pengusaha parkir motor. Bukan hanya pedagang pak," ucap Tri dalam akun instagramnya.
Mas Tri, sapaan akrab Ketua KONI Kota Bekasi itu mengatakan, bahwa akun Instagramnya terbuka untuk umum. Kendati setiap keluhan atau aspirasi warga akan selalu ditindaklanjuti. Hal ini sudah dilakukan olehnya sejak menjabat Wakil Wali Kota Bekasi.
"Iya pak, karena banyak warga yang komplain. Jadi saya kan terbuka nih di Instagram saya, makanya saya jawab nanti saya sampaikan ke Pak Pj," sambungnya.
Dalam percakapan tersebut, Mas Tri sapaan akrabnya juga mendapat respon positif dari Pj Wali Kota Bekasi, bahwa hal tersebut sudah diperintahkan ke Kepala Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Baik. Kemarin dilapor juga, bahwa sudah saya sampaikan ke Kadishub dan Satpol PP untuk melakukan penertiban itu, hari Minggu kemarin. Nanti kita akan tindaklanjuti pak," sambut Gani.
Pada akhir Agustus 2023, saat menjabat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sudah mengajak para pelaku usaha parkir di sekitar Stasiun Bekasi untuk tertib tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.
Sebab, ruang publik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk pejalan kaki tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 32 Tahun 2016 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan di Kota Bekasi. (Al)




