POJOKSATU.id – Dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga atau BTT Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Batubara kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara menetapkan dua tersangka tambahan pada Kamis (19/2/2026) sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Dua nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Batubara, serta E, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Belum Terbit per 20 Februari Usai Info GTK Maintenance, Ini Strategi Guru Agar TPG Tidak Terlambat

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Anggaran Mendesak, Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Perkara ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Total pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp5.170.215.770. Namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh ahli, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Wakil Komandan Pasukan Perdamaian Gaza, Peran TNI Makin Strategis di Board of Peace

Angka kerugian ini menjadi sorotan serius. Pasalnya, Dana BTT sejatinya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak dan prioritas publik.

Artinya, setiap rupiah yang digunakan seharusnya menjawab situasi darurat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum.

Jika ditarik ke konteks lebih luas, penyalahgunaan anggaran darurat berpotensi berdampak langsung pada pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan dan pengendalian penduduk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Harga Emas Perlahan Mulai Naik Lagi

Total Empat Tersangka
Kasus ini bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, Kejari Batubara telah menetapkan dua tersangka lain, yakni CS, Direktur CV Widya Winda, serta IS yang diketahui memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan dan merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, drg. Wahid Khusyairi.

Dengan penetapan DS dan E, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BTT 2022 ini kini berjumlah empat orang.

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga: Trump Sanjung Prabowo di Hadapan Pemimpin Dunia, Sebut Presiden RI Figur Hebat yang Pimpin 240 Juta Rakyat

Langsung Ditahan 20 Hari
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, SH, MH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Penahanan ini, menurut pihak kejaksaan, dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Tarakan, Jenazah Pilot Hari ini Diberangkatkan ke Jakarta

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejari Batubara menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti sampai di sini.

Aparat penegak hukum masih mendalami alur pertanggungjawaban hukum dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga: Megah dan Sarat Sejarah, Inilah Pesona Masjid Cordoba di Jantung Eropa Barat

Menariknya, kasus ini menjadi pengingat penting tentang tata kelola keuangan daerah, terutama dana yang bersifat tidak terduga.

Di tengah kebutuhan publik yang mendesak, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama agar anggaran benar-benar menjelma menjadi pelayanan nyata.

Jika pengawasan lemah, dana yang semestinya menjadi solusi cepat dalam situasi darurat justru bisa berubah menjadi persoalan panjang di meja hijau.

Baca Juga: Trailer “Toy Story 5” Resmi Dirilis, Angkat Isu Anak dan Ketergantungan Gadget

Perkembangan perkara ini masih terus dipantau, dan publik menanti bagaimana proses hukum berjalan hingga tuntas. ***