POJOKSATU.id, SAMARINDA-- Pengadilan Negeri Samarinda mulai menyidangkan perkara terkait pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/07/26), tim kuasa hukum Budiono Tanbun (BT) mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi itu.
Baca Juga: Viral Ejek Warga Saat Aduan ke Wali Kota, Lurah Paya Pasir Direkomendasikan Terima Sanksi Disiplin
Dalam pembacaan Perlawanan (Eksepsi), Andi menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan secara spesifik kepada kliennya terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku untuk perkara ini, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kasus tersebut adalah 18 tahun, yang berarti batas waktunya telah resmi habis pada bulan Desember 2025.
“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya di bulan Juli 2026, jadi sudah lewat, karena terhitung akhir Desember 2025 sudah daluwarsa, sehingga berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Pak Budiono telah gugur," kata Andi, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Viral! Irigasi di Karangpawitan Dipenuhi Sampah, Warga Khawatir Picu Banjir Saat Musim Hujan
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa BT segera dibebaskan.
Sementara itu, JPU Riko Kriswantoro memaparkan bahwa terdakwa BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan operasi penambangan batu bara yang areanya sebagian masuk ke dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi," ucapnya.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan dugaan penambangan ilegal tersebut turut melibatkan saksi berinisial HM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008, yang dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan maupun pengendalian.
Aktivitas tersebut diklaim telah menghasilkan 1.896.876 ton batu bara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, tindakan itu diduga memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.***




