POJOKSATU.id - Sempat buron tersangka pembakaran seorang wanita di Bandar Lampung berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Motif dari aksi pembakaran itu lantaran tersangka kesal cintanya ditolak oleh korban yang dikenalnya di sebuah kafe hiburan malam.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pejambon, Kabupaten Pesawaran ini ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan usai membakar korban yang merupakan pemandu lagu di kafe hiburan malam.
Menurut polisi aksi pembakaran itu nekat dilakukan oleh tersangka lantaran kesal cintanya ditolak korban yang sudah dikenalnya sejak 5 tahun lalu.
Tersangka sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan korban dan akhirnya nekat membakar korban saat perjalanan pulang usai bekerja.
Dari hasil pemeriksaan polisi aksi pembakaran itu sudah direncanakan tersangka dengan mempersiapkan cairan diduga BBM jenis pertalite.
Baca Juga: Bapanas Hentikan Sementara Bansos Beras, Apakah Alasanya Karena Efisiensi Anggaran Lagi?
"Modus operandi dari pelaku yaitu dengan membuntuti korban dengan kendarai motor. Setelah itu korban didekati korban disiram dengan cairan
bahan bakar yang kami duga pertalite lalu disulut korek dan korban dibakar," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius di bagian leher dan dadanya.
Korban mengalami luka bakar hingga 40 persen akibat peristiwa tersebut.
"Motifnya, antara korban dengan pelaku saling kenal itu sementara kemungkinan ada rasa kekecewaan atau ketidaksukaan dengan korban. Memang aksi itu sudah direncanakan sebelumnya," lanjutnya.
Sementara itu tersangka berdalih khilaf telah melakukan aksi pembakaran tersebut meski tersangka sudah berkeluarga, namun tersangka mengaku menyimpan rasa cinta dengan korban yang dikenalnya sejak 5 tahun lalu.
Atas perbuatannya itu tersangka harus mendekam di Rutan Papolresta Bandar Lampung.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis serta terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***



