POJOKSATU.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok secara resmi memperketat pengawasan peredaran daging anjing dan kucing melalui penerbitan Surat Imbauan Nomor 524.3/807/IX/DKP3-2025.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif pemerintah dalam melindungi warga dari ancaman penyakit sekaligus menegakkan standar kesejahteraan hewan.

Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Kementerian Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat terkait pengendalian peredaran daging hewan non-pangan.

Baca Juga: Arumi Ibu Alvaro Kiano Ingin Anaknya Dikubur dengan Layak, Rahang Korban Ternyata Masih Hilang di TKP

Pemerintah menyoroti bahwa daging anjing yang dijual sering kali berasal dari proses penyembelihan yang tidak higienis dan melanggar kaidah kesejahteraan hewan sehingga berbahaya bagi manusia.

Bahaya utama yang mengintai pengonsumsi daging hewan peliharaan ini adalah potensi penularan penyakit zoonosis fatal seperti rabies, salmonellosis, dan trichinellosis.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menegaskan bahwa aturan ini sangat krusial.

Baca Juga: Mencari Tulang Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay Tenjo, Polisi Libatkan Anjing Pelacak

"Edaran ini bukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakkan prinsip kesejahteraan hewan," ujarnya, Rabu 26 November 2025.

Sebagai tindak lanjut operasional, instruksi telah diturunkan kepada seluruh camat dan pengelola pasar untuk memantau serta mendata pendatang yang disinyalir menjual daging terlarang tersebut.

Tim pengawas juga telah turun langsung melakukan inspeksi ke sejumlah pasar tradisional untuk memastikan wilayah niaga bersih dari peredaran daging anjing dan kucing.

Baca Juga: Pemkab Bulungan Komitmen, TPP Tidak Dipangkas, Anggaran Fokus ke Pelayanan Publik 2026, Begini Penjelasannya

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan DKP3, Dede Zuraida, menjelaskan bahwa pihaknya turut menggandeng Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam merespons laporan masyarakat dan membuka dialog kebijakan.

Upaya edukasi publik mengenai bahaya penyakit zoonosis dari pangan asal hewan juga terus digencarkan sepanjang tahun 2024 dengan melibatkan lintas instansi dan tokoh agama.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif dan koordinasi lintas sektor agar rantai perdagangan daging hewan kesayangan ini dapat diputus total.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan atau konsumsi daging anjing dan kucing di lingkungannya," tegas Dede.***