POJOKSATU.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat laki-laki di area perkebunan teh Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penemeuan mayat tersebut terjadi pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ada warga melapor, katanya menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon," kata Kusworo, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga: Warga Karawang Tuntut Jasa Marga Hentikan Proyek Tol Japek II Selatan

Hasil pemerikasaan fisik pada mayat tersebut, didapati sejumlah luka.

Di antaranya di kepala bagian belakang dan juga ada jejak bekas jeratan di leher.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mayat remaja tersebut diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Baca Juga: Terbongkar, KDRT Viral di Tangsel karena Suami Ketahuan Selingkuh oleh Istri yang Hamil Muda

Dan ternyata tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus tersebut.

Sekitar kurang lebih 6 jam kemudian, polisi menangkap menangkap ATS (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan.

Setelah ATS ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik, ATS mengakui telah membunuh menghabisi korban.

Baca Juga: Kenapa Pelaku KDRT Viral di Tangsel Dilepas? Polres Tangsel Malah Enggan Komentar

"Motifnya ingin menguasai sepeda motor korban untuk dujual," ungkap Kusworo.

Pembunuhan itu juga diakui ATS karena ia tengah dalam kondisi terlilit hutang sampai puluhan juta.

"Dalihnya, ia membutuhkan uang karena punya hutang kepada bosnya Rp25 juta," jelasnya.

Baca Juga: Kenapa Pelaku KDRT Viral di Tangsel Dilepas? Polres Tangsel Malah Enggan Komentar

Kombes Kusworo menambahkan, bahwa tersangka mengetahui bahwa korban adalah remaja yang punya motor dan suka nganter-nganter.

Berdasarkan pemeriksaan, ATS sudah merencanakan pembunuhan itu pada 9 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu ATS meminta korban diantar ke sebuah tempat yang sepi.

Baca Juga: Berpisah dari Gigi Hadid Gegara Bertengkar dengan Ibu Sang Model, Begini versi Zayn Malik

Di tempat sepi itulah korban dijerat lehernya dan kepalanya dihantam dengan batu hingga korban tewas.

"Selanjutnya sepeda motornya dirampas dan dijual oleh tersangka untuk mendapatkan uangnya dalam rangka menutupi hutang kepada bosnya," jelasnya.

Sedangkan motor hasil rampasan dijual kepada penadah dan juga sudah ditangkap polisi.

Baca Juga: Viral Istri Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel tapi Suami tak Ditahan Polisi Alasan cuma Tipiring

Atas perbuatannya ATS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, ditambah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni Pasal 365 ayat 4.

ATS juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Reporter: Arief Pratama