POJOKSATU.ID - Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, menangkap tiga remaja diduga pelaku pembusuran, MS (15), FA (15) dan MFHP (17), Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, para pelaku kemudian diringkus di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Alat bukti juga berhasil kita amankan yakni 1 buah mata busur dari para pelaku," terangnya dalam keterangan persnya, dikutip dari laman resmi humas Polres Kendari.
Baca Juga: Polresta Kendari Ringkus Pemuda Pengedar Sabu Disebuah Hotel
Kata Fitrayadi, motif para pelaku yakni terkait dendam kepada salah satu kelompok korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada pelaku MS.
"Setelah kita interogasi motifnya karena dendam. MS selaku yang melakukan pembusuran, AL yang membonceng dan MFHP diduga memberikan senjata busur tersebut," sebutnya.
Sebagai informasi, awalnya mula kejadian saat pelaku MS mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Bey Machmudin Harapkan Libur Nataru Aman Kondusif
Tepatnya di Jalan Malik Raya, pelaku MS mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudian pelaku MS melepas dan mengarahkan busur tersebut dan mengenai sebelah kanan pantat korban.
Para pelaku terncam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan badan.***




