POJOKSATU.id - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Depok mengumumkan masih tersedianya peluang emas bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal karena baru 550 UMKM yang terserap dari total kuota bantuan pemerintah.

Kepala DKUM, Mohamad Thamrin, menekankan bahwa kewajiban sertifikasi ini terbagi menjadi jalur reguler dan self declare, di mana usaha olahan daging mutlak harus melalui jalur reguler yang lebih ketat.

"Biasanya jenis usaha olahan terdapat beberapa varian, bukan hanya satu varian saja. Terutama yang ada olahan dagingnya seperti itu, wajib punya halal reguler," ungkap Thamrin, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Nasional, Prabowo Luncurkan 5 Proyek Strategis yang Bernilai Rp1,97 Triliun

Thamrin merinci bahwa mekanisme sertifikasi reguler memiliki prosedur yang lebih kompleks dibandingkan self declare karena mewajibkan adanya pengujian produk secara mendalam sebelum sertifikat diterbitkan.

"Dari timnya, nanti akan survei lain-lain dari proses pembuatan dan segala macam," jelas Thamrin.

Saat ini, otoritas penuh penerbitan sertifikat dan pengawasan produk berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan sistem yang terintegrasi.

Baca Juga: Kartu Sakti Berubah Wujud! KKS Baru Peralihan Pos Kapan Cair? Simak Bocoran Paling Update di Sini!

"Kami di tingkat kota ini dibantu oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh BPJPH itu. Seluruh data UMKM terdapat data sesungguhnya di BPJPH. Jadi kami ini terkait dengan data-data ini semua ada datanya di BPJPH," beber Thamrin.

Pemkot Depok telah mengalokasikan dana APBD untuk memfasilitasi 1.000 pelaku usaha agar mendapatkan legalitas halal tanpa biaya, namun hingga kini kuota tersebut belum dimanfaatkan sepenuhnya.

"Saat ini sudah terpakai 550 UMKM. Pendaftaran gratis terbuka hingga akhir tahun 2025, satu UMKM pendaftar setara dengan nilai Rp250 ribu," bebernya.

Baca Juga: Target Besar Prabowo, Tambah Dokter dan Bangun Rumah Sakit Canggih di 514 Daerah

"Kalau yang terakomodir sama APBD untuk tahun ini 1.000 UMKM. Yang sudah terpenuhi, baru sekitar 550 dari BPJPH resmi. Jadi nilainya masuk ke PNB," papar Thamrin.

Ketua Dekranasda Kota Depok, Siti Barkah Hasanah, mengingatkan bahwa kelengkapan legalitas da validitas data merupakan fondasi utama agar produk UMKM dapat bersaing dan dipasarkan secara luas.

"Tentu saja tantangannya untuk memasarkan produk UMKM yang pertama data. Data yang akurat menjadi fondasi penting untuk kebijakan pemasaran yang tepat sasaran. Nilai legalitasnya seperti dari NIB, PIRT, Halal, Gramasi, dan Expired," ujar Cing Ikah.

Cing Ikah menegaskan komitmennya bersama Wali Kota untuk terus mendorong dinas terkait agar memvalidasi data pelaku usaha demi memastikan setiap program bantuan pemerintah tepat sasaran.

"Saya dan Pak Wali Kota selalu memberikan dorongan kepada Kepala Dinas yang menaungi UMKM untuk memiliki data yang akurat. Dari data tersebut, nantinya akan kami memiliki sasaran yang tepat," jelasnya.***