POJOKSATU.com – Pelarian Alvian Maulana Sinaga (23), tersangka pembunuhan Putri Apriyani (24), akhirnya terhenti. Mantan anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat itu ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Setelah ditangkap, Alvian dibawa ke Indramayu dan tiba pada Selasa (26/8/2025) dini hari. Saat digiring ke Mapolres Indramayu, ia sudah mengenakan pakaian tahanan.
Polisi langsung menggelar konferensi pers terkait penangkapannya tersebut. “AMS ini menjadi tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang. Selasa (26/8/2025)
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di sebuah kamar kos bernama Rifda Kos 4, nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Korban diketahui adalah kekasih pelaku sendiri, Putri Apriyani, warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Sejak kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Alvian, warga Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi lantas melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya berhasil melacak persembunyiannya di Dompu, NTB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu bersama Polda Jabar.***




