POJOKSATU.ID — Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kembali digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 24 November 2025.
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Utama Pendopo Sukabumi dan dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah.
Program redistribusi aset milik pemerintah daerah kepada masyarakat penerima.
Baca Juga: Honorer Sukabumi Merasa Dianaktirikan, PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan yang Datang Terlambat
Kegiatan ini menghadirkan Bupati Sukabumi Asep Japar bersama jajaran yang terlibat dalam percepatan penyelesaian persoalan pertanahan.
Rangkaian rakor menguatkan pesan bahwa reforma agraria menjadi salah satu prioritas untuk mendukung stabilitas wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Fokus Penyelesaian Konflik Pertanahan
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan bahwa rapat ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Swasembada Pangan 2025
Untuk menyelesaikan problem pertanahan yang selama bertahun-tahun belum tertangani maksimal.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kita berharap persoalan pertanahan, khususnya pada lahan-lahan perkebunan, dapat diselesaikan secara lebih komprehensif,” ujar Asep Japar.
Pernyataan tersebut menggambarkan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status lahan, meminimalkan sengketa.
Baca Juga: GEMARIKAN Perkuat Ketahanan Gizi Keluarga di Sukabumi 2025
Dan membuka kesempatan pembangunan ekonomi berbasis lahan produktif.
Penyerahan Sertifikat Tanah Program Redistribusi
Bagian penting dari agenda GTRA kali ini adalah penyerahan sertifikat hasil redistribusi tanah kepada warga.
Program tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan garapan.
Upaya pemberian kepastian hukum pertanahan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan hak.
Tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas warga karena lahan yang dimiliki memiliki kekuatan legal.
Baca Juga: Momentum Baru! 1.827 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Sukabumi Siap Mengabdi
Kolaborasi Menjadi Kunci
Rakor GTRA menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, kementerian, lembaga pertanahan, hingga pemangku kepentingan lain.
Setiap pihak memiliki peran signifikan agar penyelesaian konflik tanah dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Siaga Penuh, Warga Sukabumi Dikenalkan Tanggap Bencana dengan Fokus pada Risiko Lingkungan
Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap peta permasalahan pertanahan dapat dipetakan lebih rinci.
Sehingga langkah penanganan ke depan menjadi lebih terarah serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.***




