POJOKSATU.id - Polemik soal Panji Gumilang, tak hanya melibatkan soal ponpes Al Zaytun, tetapi juga soal bisnis yang dilakukan Panji Gumilang di luar Ponpes Al Zaytun.

Terbaru, Pemkab Indramayu menyegel bisnis milik Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun.

Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel bisnis galangan kapal.

Baca Juga: Momen Prabowo dan Ganjar Saling Kepal Tangan Seakan Hendak Saling Tinju, Endingnya Malah Gini

Kini, penutupan juga dilakukan pada bisnis lain yang dikelola Panji Gumilang.

Yakni usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina, menyatakan, penyegelan bisnis milik pimpinan pondok pesantren AL Zaytun sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Banyolan Sheila On 7 di Panggung We The Fest 2023, Sindir Band The 1975 yang Batal Tampil

2 bisnis Panji Gumilang berupa galangan kapal dan penggergajian kayu belum memiliki izin lengkap sehingga harus dilakukan penghentian sementara.

Penyegelan galangan kapal dilakukan sejak 15 Okotober 2022 lalu.

Sedangkan penutupan usaha penggergajian kayu disegel belum lama ini.

Baca Juga: Polres Karawang Bongkar Praktik Curang Penyuntikan Gas Bersubsidi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kedua bisnis Panji Gumilang itu lokasinya di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan," ungkap Nina, Senin, 24 Juli 2023.

Nina juga menyebut bahwa usaha Panji Gumilang itu banyak melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Kompak Prabowo-Erick Thohir dan Ganjar Pranowo-Gibran Rakabuming Raka, Gambaran Pilpres 2024?

Akan tetapi Nina tidak merinci aturan apa saja yang sudah dilanggar sebagaimana yang ia maksud itu.

Hanya saja ia menyatakan bahwa pelanggaran dimaksud berkaitan dengan perizinan.

"Banyak regulasi yang dilanggar, sehingga kami lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai seluruh izin yang dipersyaratkan selesai," kata dia.

Baca Juga: Kapuspenkum Jelaskan Maksud Pemeriksaan Airlangga Hartanto di Kejagung, Oh Ternyata Gegara Ini

Regulasi yang dimaksud, kata Nina, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PP ini mengatur seluruh tata cara izin berusaha melalui sistem yang terintegrasi secara online mulai dari pusat hingga daerah.

Hal lainnya, imbuh Nina, yakni adanya perintah Presiden agar memberikan kemudahan berinvestasi kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Setelah Ganjar Pranowo Blusukan di Bogor, Kini Gibran Rakabuming Semobil dengan Prabowo Subianto di Solo

Akan tetapi hal itu juga harus dilakukan dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, soal penyegelan itu murni karena kegiatan usaha milik Panji Gumilang belum memiliki izin lengkap. Nantinya kalau semua izin sudah ditempuh, segel pasti akan kami buka lagi," pungkasnya.***

Reporter: Arief Pratama