POJOKSATU.id, Kota Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas guna menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa penghentian izin tersebut krusial untuk meminimalisir ancaman longsor dan banjir.
Ia menginstruksikan para kepala daerah untuk lebih proaktif dalam menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area komersial atau permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," ujar Dedi Mulyadi, belum lama ini.
Langkah ini memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Pemprov Jabar berkomitmen penuh melakukan pengawasan, pembinaan hak atas tanah, serta kolaborasi dengan pemilik lahan demi keberlangsungan fungsi ekologis kawasan lindung.
Selain itu, gubernur telah menyiapkan dukungan sumber daya, baik sarana, SDM, maupun pendanaan, untuk memastikan pemulihan fungsi lahan berjalan efektif.




