POJOKSATU.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkap, ada kebijakan pusat yang bisa memicu banyaknya terjadi pernikahan dini.
Hal itu disampaikan Dadang Supriatna dalam sambutannya di Sidang Paripurna Istimewa Haji Jadi Kabupaten Bandung ke-384, di DPDR Kabupaten Bandung, Senin 21 April 2024.
Dalam kesempatan itu, Dadang memaparkan sejumlah capaian pembangunan fenomenal hingga akhir tahun anggaran 2024.
Di antaranya, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,59 poin, atau meningkat 0,56 poin dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 74,03 poin.
Peningkatan tersebut dicapai melalui kontribusi indeks pendidikan 65,89 poin, indeks kesehatan 84,97 poin serta indeks pengeluaran (daya beli) 74,12 poin.
Kendati demikian, sosok yang akrab disapa Kang SD itu menilai pencapaian indikator indeks pendidikan masih kurang.
Sebab Harapan Lama Sekolah (HLS) masyarakat Kabupaten Bandung tidak berbanding lurus dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS).
"Karena dalam hal pengeloaan SMA/SMK, kita masih bergantung kepada kewenangan Pemprov Jawa Barat," ungkap Kang DS.
Di periode pertama kepemimpinannya, Pemkab Bandung sudah mendirikan 27 SMP baru dan menginginkan membangun 22 SMA/SLTA baru.
Namun sampai hari ini keinginan tersebut belum bisa terlaksana.
"Jadi, mohon kepada Pemprov Jabar kalau memang keinginan membangun SLTA baru ini tidak diberikan, apakah bisa kewenangan pengelolaan SLTA ini kembali diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota," ucap dia.
Picu Pernikahan Dini
Menurut Kang DS, selain indikator pendidikan di IPM berkurang, kekurangan SLTA bisa memicu terjadinya pernikahan dini.
Ia mencontohkan Kecamatan Pangalengan yang kekurangan sekolah SMA, berakibat banyak lulusan SMP memilih menikah dini karena tak bisa melanjutkan ke SLTA.
"Daripada nantinya anak jadi masalah, ya lebih baik menikah."
"Data ini tercatat juga di Pengadilan Agama, banyak orangtua anak yang meminta izin untuk menikahkan anaknya di bawah usia atau di usia dini," beber Kang DS.
Karena itu, ia berharap pengelolaan SLTA diberikan ke pemerintah kabupaten/kota.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan kewenangan pengelolaan SLTA di pemerintah provinsi berlaku di seluruh Indonesia.
Sehingga untuk mengubah aturan dan regulasi tersebut, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
"Kalau kami di pemerintah provinsi hanya menerima apa yang menjadi keputusan di pemerintah pusat," jelas dia.
Pemprov Jabar, kata Erwan, akan lebih fokus membangun lagi sektor pendidikan, termasuk soal pembangunan gedung SLTA baru dalam rangka peningkatan SDM.
"Tahun ini Pemprov Jabar sudah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp5,1 triliun di mana Rp2,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan Rp1,6 triliun untuk pembangunan sektor pendidikan," sebut Erwan.
Erwan mempersilahkan kepada Kabupaten Bandung maupun daerah lainnya di Jawa Barat untuk mengajukan pembangunan SLTA batu dari hasil efisiensi anggaran Rp1,6 triliun tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SLTA dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, harus mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami DPR RI sebagai fungsi legislasi turut bertanggungjawab. Dan apa yang disampaikan Bupati Bandung sebenarnya wacana yang cukup bagus agar pengelolaan SLTA lebih bisa tertangani," kata pimpinan DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Kang Haji Cucun mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri membicarakan keinginan untuk merevisi UU Pemerintah Daerah ini.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



