POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) baru-baru ini melakukan sidak ke pabrik Aqua di Subang, hari Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam sidak oleh KDM tersebut, banyak temuan yang diungkap ke publik, yang paling ramai adalah sumber air Aqua yang selama ini digunakan ternyata dari sumur bor, bukan mata air pegunungan.

Hal ini membuat sejumlah pihak ikut berkomentar mengenai sumber mata air Aqua yang ternyata berasal dari sumur bor dalam.

Baca Juga: Bupati Pangkas Anggaran, Dewan Pengupahan Karawang dan Kadisnaker Malah Wisata Kerja ke Bali

Seperti dari anggota DPR fraksi Gerindra Kawendra Lukistian yang menilai persoalan ini cukup serius.

Menurutnya, konsumen berhak mendapat informasi yang jujur dan meminta lembaga terkait menindaklanjuti temuan ini.

Sebagai merek besar, seharusnya perusahaan bisa menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Pebalap Muda Astra Honda Bidik Podium di Final Asia Talent Cup Sepang 2025

Kawendra menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran, ia meminta ada tindakan tegas untuk perusahaan air minum dalam kemasan tersebut.

"Kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis," tulis Kawendra dalam akun medsos pribadinya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam permasalahan ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil manajemen dan Direktur utama PT Tirta Investama atau Aqua.

Baca Juga: Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Sidak ke Pabrik Aqua di Subang, Ingin Warga Sekitar Menerima Manfaat Industri

BPKN akan meminta klarifikasi langsung dari perusahaan untuk menjelaskan sumber air yang digunakan.

"BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Usai sidak yang dilakukan Dedi Mulyadi ke pabrik Aqua Subang, BPKN menerima berbagai laporan mengenai permasalahan ini.

Baca Juga: Tinggal Dekat Pabrik Aqua Subang, Warga Desa Darmaga Kesulitan Air Bersih, hingga Harus Beli

BPKN akan mengambil langkah tegas untuk melindung hak konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, pihak dari Danone Aqua telah buka suara bahwa sumber air yang digunakan berasal dari lapisan air tanah di kawasan pegunungan, bukan air permukaan.

Meski tak disebutkan secara pasti berasal dari sumur bor, tapi metode tersebut dianggap serupa, hanya bahasanya yang berbeda.

Baca Juga: Hadirkan Teknologi WIM-VISI, Transportasi Bebas ODOL 2027, Dari Jalan Raya ke Ekosistem Digital Terpadu

Selain itu, proses pengambilan dilakukan dengan pipa untuk menjaga agar air terlindungi dengan baik.

Dijelaskan juga bahwa pengambilan sumber air di lapisan tanah daerah pegunungan kualitasnya berbeda dengan dataran rendah.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa pengambilan air tanah oleh perusahaan air minum dalam kemasan seharusnya diketahui oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Sinergi Pertamina Regional JBB–DKPP Indramayu: Bangkitkan Sentra Mangga Lokal, Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Daerah

Hal tersebut karena perusahaan selama ini membayar pajak untuk air tanah ke pemerintah daerah setempat.

Dalam kasus ini, Walhi tetap tegas dengan prinsipnya menolak perusahaan air minum dalam kemasan mengeksploitai air tanah.

Walhi mengatakan hampir semua merek air mineral di Indonesia menggunakan menggunakan metode yang sama dengan Aqua.

Baca Juga: BNI Tunjukkan Ketangguhan di Kuartal III 2025, Digitalisasi dan Dana Murah Jadi Penggerak Utama

Bagi Walhi, pengambilan air tanah di daerah pegunungan oleh industri air mineral, berpotensi membuat tanah di sekitar menjadi labil.

Saat kondisi tanah labil, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, akan membuat area sekitar sumur bor rawan terjadi longsor, seperti kejadian bulan Januari 2024 di Kampung Cipondok, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Subang.***