POJOKSATU.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memutuskan Dwi Cahyani bersalah dalam kasus penggelapan uang perusahaan Rotak Abadi Sentosa.

Kuasa hukum CV Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot, menjelaskan berdasarkan nomor perkara 487 yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi terdakwa terbukti bersalah.

"Alhamdulillah sudah diputuskan bersalah dan terdakwa harus menjalani hukumannya yang sudah ditetapkan yakni selama 2 tahun," ungkap Gultom, kepada awak media, Rabu 18 Desember 2024.

Baca Juga : Tingginya Intensitas Hujan, 7 Kecamatan di Tuban Terendam Banjir

Gultom mengatakan, bahwa Pihaknya merasa puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh terdakwa tesebut.

"Clint kami cukup puas apa yang dibacakan oleh Hakim Ketua, untuk itu kami meminta kepada terdakwa untuk menjalankan hukumnya yang sudah ditetapkan," ujar dia.

Baca Juga : Tampang Brigadir Anton Kurniawan, Pelaku Pembunuhan Hingga Pencurian Mobil Sopir di Kalteng Ternyata Positif Narkoba

Gultom mengaku, bahwa terdakwa terbukti dan telah diakui telah melakukan penggelapan uang perusahaan pada saat pekerja.

"Diketahui bahwa pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp 3 miliar lebih selama bekerja di perusahaan," tegas dia.***