POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Ada hal berubah masuk kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) selaku bupati, baru saja menandatangani jam kerja para ASN selama bulan puasa.

Jadwal masuk kerja di bulan ramadhan tahun ini  para ASN masuk lebih pagi, sedangkan untuk pulang lebih awal dari hari biasanya.

Memasuki awal bulan suci ramadhan 1446, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, secara khusus merubah jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerja.

Baca Juga: Pejuang Jalur Mandiri MERAPAT Sini, ADA CARA LAIN Tembus Masuk UGM, GUNAKAN Juga Trik Pilih Program Studi, BACA LENGKAP

Perubahan jam kerja tersebut secara resmi disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, melalui surat edaran (SE) dengan nomor: 100.3.4/42-Org/2025.

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein menyampaikan, perubahan jam kerja ASN sesuai intruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang juga diterbitkan melalui surat edaran.

"Perubahan jam kerja ASN selama bulan ramadhan sesuai jam kerja yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jabar," kata Om Zein, pada Sabtu (01/03).

Baca Juga: Telah Terbit Syarat Terbaru! Aturan Terkait Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN, MAKIN KETAT?

Dengan diberlakukannya jam kerja baru selama bulan suci ramadhan, papar Om Zein, tentunya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.

"Selain itu, agar ASN selepas makan sahur dan sholat subuh tidak tidur lagi dan juga agar bisa buka bareng keluarga di rumah," kata Om Zein.

Berikut Ini Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta:

Baca Juga: HILAL TPG MUNCUL! INFO GTK Sedang Ditahap Sinkronisasi, Ingatkan Operator Sekolah Wajib Lakukan Ini!

a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah:

1. Hari Senin - Kamis Pukul: 06.30-14.00 Wib
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib

2. Hari Jumat Pukul: 06.30-15.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib


b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:

Baca Juga: Bela Suaminya, Istri Codeblu Bantah Pemerasan ke UMKM : Uang Tidak Kita Terima Sepeserpun

1. Hari Senin, Kamis dan sabtu pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 Wib

2. Hari Jumat pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

d. Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya. ***