POJOKSATU.id -- Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang melibatkan oknum pekerja BRI Cabang Sunter, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tindakan Tegas Internal

BRI telah melakukan langkah tegas terhadap oknum yang terlibat dengan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud.

Baca Juga: Siapa Syahdan Husein? Admin Gejayan Memanggil Ditangkap Polisi di Bali saat Tengah Malam

2. Dukungan terhadap Proses Hukum

BRI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan maupun persidangan.

3. Perlindungan Nasabah

BRI memastikan bahwa dana dan hak-hak nasabah tetap terlindungi serta menegaskan bahwa kejadian ini tidak memengaruhi layanan perbankan kepada masyarakat.

4. Penguatan Sistem dan Tata Kelola

Sebagai bentuk pencegahan, BRI terus memperkuat sistem pengawasan, memperketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta meningkatkan kontrol internal agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Selidiki Kasus Kematian Affan Kurniawan, Komnas HAM Kumpulkan Rekaman CCTV Kejadian

BRI senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya dan terus menjaga kepercayaan masyarakat.