POJOKSATU.ID,- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cirebon mengakui keterlambatan penerbitan sertifikat tanah yang melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP) disebabkan oleh fokus mereka pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami sekarang konsen menggarap PTSL,” ujar salah sorang petugas loket informasi BPN Kabupaten Cirebon, Meli, kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).
Meli juga menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama dalam proses penerbitan sertifikat. Selain itu Meli menyebut, bahwa jumlah pemohon yang sudah melebihi SOP tidak bisa dipublikasikan karena dianggap rahasia.
Saat beberapa wartawan hendak melakukan konfirmasi langsung kepada kepala kantor BPN atau pejabat berwenang lainnya terkait hal tersebut, meli mengatakan bahwa para pejabat tersebut sedang tidak berada di tempat.
“Pak kepala kantor juga sibuk. Sementara kabid-kabidnya sedang di lapangan dan memang di sini tidak ada humas,” katanya.
Keluhan terkait keterlambatan ini sebelumnya disampaikan oleh sejumlah warga Kabupaten Cirebon yang telah mengajukan permohonan sertifikat tanah.
Baca Juga: Penertiban Warem Goa Macan: Dinkop dan UKM Cirebon Siap Berikan Pembinaan kepada Pelaku Usaha
Mereka merasa heran karena permohonan mereka sering kali melebihi waktu SOP, meskipun sudah menggunakan jasa notaris. Aplikasi BPN yang seharusnya dapat digunakan untuk memantau perjalanan permohonan sertifikat pun tidak membantu karena keterbatasan akses data.
Caption: Pelayanan kantor BPN Kabupaten Cirebon tampak sepi. Effendi




