POJOKSATU.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpers).
Dalam pertemuan tersebut, Benny menyampaikan masalah terkait barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan Tanjung Perak, Surabaya.
Benny menjelaskan bahwa Wantimpers berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak, pertama Kemenko Perekonomian, pihak kedua Kementerian Perdagangan, pihak ketiga Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Luar Negeri dan BPKM, tapi Wantimpers bukan pihak yang memutuskan," ujar dia, Senin, 10 Juni 2024.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Cetakan Antam dan UBS Hari ini di Pegadaian
Meskipun begitu, Benny menekankan bahwa kewenangan untuk melepaskan barang-barang tersebut tidak ada pada Wantimpers, melainkan pada instansi terkait.
Benny juga menekankan bahwa instansi tersebut harus bertanggung jawab jika barang-barang PMI mengalami kerusakan akibat terlalu lama tertahan di pelabuhan, seperti makanan yang rusak dan pakaian yang menjadi lapuk.
Menurutnya, pemerintah harus mengganti rugi jika terjadi kerusakan pada barang-barang PMI.
Ia menambahkan bahwa negara bisa dituntut melalui class action oleh PMI jika tidak ada tindakan cepat.
Baca Juga: Pansus V : Fokus Pada Solusi Pemasaran untuk Petani Organik
"Nah, ini persoalan lain yang sebetulnya negara bisa dituntut dengan class action dari para PMI. Nah sebelum masuk ke sana, ada kesadaran negara untuk intropeksi dan mengakui kesalahannya, yang kesalahan itu berakibat pada ketahannya barang," ucap dia.
Benny menyarankan agar negara segera mengambil langkah diskresi untuk mengeluarkan barang-barang yang tertahan sebagai bentuk tanggung jawab dan introspeksi atas kesalahan yang telah dilakukan.***




