POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Pemungutan suara ulang ini digelar di TPS 09 Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari.

PSU ini digelar lantaran ditemukan adanya pelanggaran yakni anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada pemungutan suara Pilkada serentak 27 November lalu.

Pihak KPU Manokwari menyampaikan jika pemungutan suara ulang ini dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.

"Ini juga berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu untuk mengganti seluruh KPPS," jelas Sudarman, anggota KPU Manokwari

Diketahui, di TPS 09 Manokwari ada 514 Daftar Pemilih Tetap yang melakukan pencoblosan ulang.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan PPG Guru Tertentu DIBUKA BERSAMAAN, Begini Cara Verval Ijazah Lewat Info GTK dan SIVIL, Ternyata MUDAH

Selain menggelar PSU, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 09 Manokwari juga diganti seluruhnya.

Proses PSU di TPS 09 Manokwari ini pun sama dengan saat Pilkada serentak lalu.

Pemungutan suara berlangsung hingga pukul 13.00 WIT dan akan langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Sementara itu, pihak Bawaslu Manokwari menyampaikan tingkat pelanggaran pada Pilkada tahun ini tergolong minim.

Hal ini karena tahun ini hanya ada 1 TPS yang melakukan pencoblosan ulang, sedangkan pada Pilkada 5 tahun ada 16 TPS yang melakukan PSU.***