POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pasca mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejumlah aktifis bersuara.

Salah satunya ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) Asep Saepudin, yang meminta agar pihak kejaksaan memanggil kembali mantan istri Dedi Mulyadi tersebut.

“Ya pihak Kejaksaan harus segera untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anne,” kata Asep, melalui sambungan seluller kepada pojoksatu.id, Rabu (30/01).

Baca Juga: Hanny Kristianto Ragukan dr Richard Lee Mualaf, Sebut Dokter Kecantikan Itu Masih Satu Gereja dengan Adiknya

Asep menilai pihak Kejaksaan pastinya akan melakukan hal tersebut, karena sesaui prosedur hukum untuk memanggil para pihak yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi mobil mewah.

“Kalau melihat pernyataan bu Kajari, kejaksaan akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur. Artinya sudah komitmen akan terus mengungkap,” jelas Asep.

Kami, sebagai warga masyarakat Purwakarta juga berharap kasus gratifikasi itu cepat selesai dan mengetahui kebenarannya.

Baca Juga: BKN Bicara Soal Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Terdata dalam Database, Begini Katanya

“Pandangan masyarakat itu sederhana, ketika mendengar kata ‘tindak pidana gratifikasi’ berarti ada yang memberi dan ada yang menerima,” tambah Asep.

Apalagi pihak kejaksaan telah menyita mobil mewah zenix hibryd, sebagai barang bukti kasus itu sudah terlihat terang.

Jadi, lanjut Asep, sesuai dengan prosedur hukum setau saya bila panggilan pertama mangkir biasanya ada panggilan kedua.

Baca Juga: Prediksi Skor FCSB vs Manchester United: Berebut Tiket 16 Besar Liga Europa

“Bila panggilan kedua tidak juga hadir, kan ada panggilan ketiga biasanya dijemput paksa,” beber Asep, mengakhiri pembicaraan.

Seperti diberitkan sebelumnya, Anne Ratna Mustika mantan bupati purwakarta Jum’at 24 Januari 2025 lalu mendapatkan surat panggilan dari pihak kejaksaan.

Sayangnya, Anne tidak hadir alias mangkir dari panggilian pihak kejaksaan negeri purwakarta tersebut, informasinya Anne sakit.***